Proyek “Siluman” di Benteng Marlborough Baru Setahun Dicat, Kini Dicat Ulang

Wartainspirasi.com – Proyek pemeliharaan salah satu situs sejarah terbesar di Asia Tenggara, Benteng Marlborough. Belum genap satu tahun usai proyek pengecatan pada tahun 2024 diselesaikan, kini di awal tahun 2025, dinding benteng peninggalan Inggris tersebut kembali dicat ulang di area yang sama.

Ironisnya, pengerjaan kali ini terkesan tertutup karena tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi, serta dikerjakan oleh pihak yang berbeda dari kontraktor sebelumnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada Agustus 2024, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII telah mengucurkan dana sebesar Rp. 790.875.000 melalui APBN untuk pekerjaan pengecatan yang dilaksanakan oleh CV. Fa Fa.

Namun, kualitas hasil kerja tersebut diduga buruk karena warna cat yang cepat memudar dan luntur sebelum masanya.

Kini, memasuki tahun anggaran 2025, aktivitas pengecatan kembali terlihat di titik-titik yang sebelumnya sudah dikerjakan.

Penggunaan kontraktor baru di lokasi yang sama menimbulkan kecurigaan adanya upaya “menambal sulam” hasil pekerjaan tahun lalu tanpa melalui proses klaim garansi atau masa pemeliharaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab rekanan lama.

Menanggapi temuan tersebut, Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) menyatakan akan mengambil langkah tegas.

Mereka menilai ada kejanggalan serius dalam tata kelola aset negara dan penggunaan anggaran di situs cagar budaya tersebut.

“Kami dari LAI BPAN telah memantau di lapangan. Sangat aneh jika proyek yang sama dikerjakan kembali dalam waktu sesingkat itu dengan pihak yang berbeda, apalagi tanpa papan informasi. Ini jelas menabrak aturan transparansi,” tegas perwakilan LAI BPAN.

Pihak LAI BPAN menyatakan akan segera melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII.

Jika ditemukan adanya unsur kerugian negara atau pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, mereka tidak segan untuk melaporkan temuan ini ke pihak aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memasang papan nama.

Ketiadaan papan proyek pada pengerjaan tahun 2025 ini memperkuat dugaan adanya hal yang sengaja ditutupi dari pengawasan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII Provinsi Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pengecatan ulang di area yang sama serta ketiadaan identitas proyek di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *