PT. Pertamina di Gugat PMH di PN Lahat

Wartainspirasi.com, Lahat – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH membenarkan telah mendaftar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) dengan Nomor No.3/Pdt.G/2024/PN Lahat.

Gugatan yang dilakukan oleh Ketua YLKI Lahat ini, sebagai bentuk dukungan ke pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran.

Sanderson menjelaskan, bahwa proses pendistribusian harus sesuai dengan alur LPG Subsidi 3 Kg dalam menjaga harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Secara sistem pendistribusian sudah baik namun pengaplikasian di lapangan banyak yang tidak melakukan tugas dan fungsi sesuai regulasi yang telah diatur,” tutur Sanderson, pada Rabu (17/4/2024).

YLKI Lahat menemukan pangkalan-pangkalan (Sub Penyalur) LPG Tertentu atau bersubsidi yang menjalankan ketentuan pendistribusian tidak sesuai standar pemerintah dan Agen selaku Penyalur bertanggung jawab terhadap hal ini. Diperparah lagi fungsi pembinaan dan pengawasan PT. Pertamina (Persero) sebagai pihak yang diamanatkan pemerintah terkesan abai dan tutup mata, urai Sanderson.

Sanderson menjelaskan, kecurangan PT. Kenari Permai selaku Agen Tahun 2021 berhasil diungkap YLKI Lahat melalui Komisaris Utama (Komut) PT. Pertamina (Persero) karena beberapa kali pengaduan ke Direktur Utama tidak direspon. Pada saat itu dijabat Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal Ahok selaku Komut langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan Tim Tim Internal Pertamina terdiri dari 4 orang dengan melakukan kunjungan langsung ke YLKI Lahat untuk ke lapangan di wilayah Kabupaten Lahat tanpa melibatkan PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) Sumbagsel.

Bukti-bukti kecurangan pangkalan terbaru telah kami siapkan untuk diminta pertanggung jawaban PT. Kenari Permai sebagai Agen di Pengadilan nantinya. Dimana sebelumnya tahun 2021 PT. Kenari Permai telah mendapat Surat Peringatan II (kedua) dan disertai tiga bulan skorsing penyaluran dari PT. Pertamina (Persero), jadi tidak ada alasan lagi untuk dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sebagai pembelajaran bagi Agen LPG Subsidi lainnya, tegas Sanderson.

Pihak-pihak yang lalai melakukan tugas dan fungsinya dinyatakan tegas dalam regulasi pendistribusian LPG Subsidi kita mintai pertanggung jawaban di pengadilan dengan dijadikan sebagai pihak Turut Tergugat diantaranya Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Lahat, pungkas Sanderson.

Sebelumnya Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Nicke Widyawati di media online mengungkapkan, bahwa jika ada agen dan pangkalan yang menjual LPG Subsidi 3 Kg diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, Pertamina tidak segan untuk menindaknya.

“Kita akan kurangi atau kita stop stoknya. Kami juga membutuhkan bantuan kontrol dari masyarakat agar kita bisa mengatur betul LPG Subsidi yang menggunakan anggaran negara ini bisa dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” ungkap Nicke. (Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *