Wartainspirasi.com, Magetan — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian motor (Curanmor) yang beroperasi di wilayah Magetan.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso saat menggelar Press Release, pada Jum’at pagi (24/01/2025).
Ia menyebutkan, kasus tindak pidana pencurian motor tersebut terjadi pada 6 September 2024 lalu, ketika motor milik Korban (TR) yang merupakan warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan dicuri saat diparkir di teras gudang terop miliknya.
Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku melancarkan aksinya dengan merusak paksa kunci motor dengan menggunakan Kunci T, setelah berhasil dicuri, kemudian para pelaku menjual barang curian tersebut ke wilayah Madura dengan nominal Rp. 3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Adapun ketiga pelaku yang berhasil diamankan diantaranya M dan ML yang merupakan warga Sampang, Madura, sedangkan EK merupakan warga Magetan.
“Berawal dari penangkapan pelaku pertama EK warga Magetan, dan setelah dilakukan pengembangan berhasil mengamankan M dan ML warga Sampang, Madura. pelaku ini merupakan residivis dengan catatan kriminal yang cukup panjang. Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai wilayah,” kata AKP Joko Santoso.
Tak hanya itu, Satreskrim Polres Magetan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 1 Unit kendaraan bermotor serta Kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota dan menjadi bukti komitmen Polres Magetan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga Kabupaten Magetan,” imbuhnya.
AKP Joko Santoso menambahkan, ketiga pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
“Ancaman hukuman untuk ketiga pelaku maksimal 7 hingga 9 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Magetan. (Mas)