Saat Hendak Ditangkap RR Pengedar Sabu Melompat dari Lantai Dua Berhasil Diamankan

Wartainspirasi.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, Polda Sumsel kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu, di wilayah hukum (Wilkum) Mapolres Lahat.

Dari Penyelidikan jajaran Sat Res Narkoba Polres Lahat, dapat mengamankan satu orang terduga Pengedar berikut puluhan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu.

Terungkapnya kasus Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu tersebut, berdasarkan Laporan Polisi LP/A/40/V/ 2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/ Polda Sumsel/ tanggal 25 Mei 2026.

Tersangka berinisial RR (41) warga desa Endikat Ilir kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, dalam pengungkapan tersebut, merupakan hasil dari Penyelidikan Intensif yang dilakukan oleh Tim Unit Narkoba dan bantuan Informasi dari masyarakat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK, didampingi Kasat Resnarkoba AKP L.A.E. Tambunan SH., MH, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH menyampaikan, terduga Pengedar Narkotika jenis Sabu ini ditangkap pada Senin 25 Mei 2026, sekira pukul 14.00 WIB, TKP desa Endikat Ilir kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.

“Saat dilakukan penangkapan, Tersangka berusaha kabur dari rumahnya dengan cara melompat dari lantai 2 (dua) rumahnya. Namun, dikarenakan kesigapan personil Satresnarkoba Polres Lahat berhasil diamankan,” ujar Liespono, pada Selasa (26/5/2026).

Tidak sampai disitu saja, sambung Liespono, saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah petugas mendapatkan barang bukti berupa 46 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 10,83 gram, 1 set alat hisap.

“Penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat, disaksikan keluarga dan perangkat desa, serta masyarakat, dan diakui TSK bahwa BB tersebut adalah miliknya,” terang Liespono.

Menurut Liespono, saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat, guna menjalani proses Penyidikan lebih lanjut.

“Termasuk saat ini, Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran Narkoba tersebut,” ulasnya.

Untuk Pasal yang disangkakan terhadap TSK yakni, Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU No 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 Ayat 1 hurup a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

Terakhir, Kapolres Lahat menghimbau, agar masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pihak Kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Upaya pemberantasan Narkoba diharapkan dapat berjalan maksimal demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *