Saluran Irigasi Desa Sukomoro Ambrol, Plakat Informasi Proyek Diduga Sengaja Dirusak

158 Dilihat

Wartainspirasi.com, Magetan — Proyek saluran irigasi di Desa Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, kembali menuai sorotan.

Bangunan yang dibiayai dari dana desa tahun anggaran 2022 itu mengalami kerusakan parah alias ambrol, sementara plakat informasi kegiatan ditemukan dalam kondisi rusak parah, diduga sengaja dirusak untuk menghilangkan jejak informasi publik.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Sukomoro, Riyanto, mengakui adanya kerusakan pada dua titik pembangunan irigasi, yakni di sisi barat dan timur desa.

“Yang di barat sudah lama, sekitar tahun 2016 atau 2017. Kalau yang timur memang lebih panjang, tapi sekarang plakatnya rusak. Entah dipukul orang atau bagaimana, saya tidak tahu,” kata Riyanto, pada Rabu (24/09/2025).

Menurutnya, kerusakan dipicu oleh kondisi tanah yang rawan longsor dan tergerus air saat musim hujan.

Namun, pernyataan ini memunculkan tanda tanya, mengingat proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah seharusnya memperhitungkan kondisi tanah dan teknis konstruksi.

“Kalau ada penyimpangan, mestinya kan sudah ketahuan saat pemeriksaan. Pemeriksaannya waktu itu juga lolos semua, spesifikasinya sudah sesuai,” dalih Riyanto.

Rusaknya bangunan irigasi yang belum lama dibangun, serta hilangnya keterbukaan informasi akibat plakat yang rusak tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi diantaranya

– UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 26 ayat (4) huruf d, yang mewajibkan kepala desa melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola dana desa.

– Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menekankan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) serta informasi publik berupa papan/plakat kegiatan.

– UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran desa.

Jika temuan plakat proyek dirusak atau sengaja dibiarkan rusak tanpa perbaikan, hal ini bisa dianggap sebagai upaya menghilangkan akses publik terhadap informasi penggunaan anggaran.

Kerusakan saluran irigasi tidak hanya merugikan petani, tetapi juga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta pertanggungjawaban dari pemerintah desa.

Warga khawatir, jika kasus ini dibiarkan, praktik serupa akan terulang pada proyek-proyek lain yang dibiayai dari dana desa.

Lebih lanjut, Riyanto mengklaim bahwa dokumen pertanggungjawaban proyek masih lengkap.

“SPJ masih ada, pemeriksaannya waktu itu juga lolos. Tahun ini memang tidak ada anggaran untuk irigasi karena dialihkan ke program ketahanan pangan,” ujarnya.

Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara hasil proyek dengan fungsinya. Kondisi ini menuntut perhatian serius dari inspektorat, aparat penegak hukum, hingga kejaksaan, mengingat potensi adanya pelanggaran regulasi serta kerugian negara dari pembangunan yang tidak berumur panjang.

Hingga berita ini ditayangkan, wartainspirasi.com akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada beberapa pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *