Wartainspirasi.com – Diduga tidak mengindahkan dan terkesan mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2010 tentang keindahan kota dan ketertiban umum dan Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang tata ruang wilayah, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol-PP) Pemkab Lahat, di Back-Up oleh Personel Polres Lahat dan Kodim 0405/Lahat membongkar bangunan/warung liar dikawasan tepian “Ayek Lematang” tepatnya dibawah Jembatan Benteng Kota Lahat.
Pembongkaran paksa dilakukan oleh Sat-Pol-PP, di Back-Up TNI, dan Polres Lahat tersebut, dilakukan selain telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat, juga digunakan sebagai tempat sarana hiburan malam serta tempat berpesta Minuman Beralkohol (Mikol), pada Kamis (31/7/2025).
“Benar, saat proses pembongkaran ada sedikit ketegangan dari pemilik salah satu warung yang menolak bangunannya dibongkar. Karena, mengaku bangunan yang ada milik pribadi bukan aset Pemerintah. Namun, penjagaan ekstra ketat oleh TNI-POLRI, sehingga, pembongkaran masih tetap berjalan,” ungkap Kepala Dinas Sat-Pol-PP Pemkab Lahat, Herry Kurniawan SSTP, MS,i.
Sebelum dilakukan pembongkaran terhadap warung-warung di Tepian Lematang ini, dijelaskan Herry Kurniawan, pihaknya terlebih dahulu melayangkan surat peringatan terhadap sipemilik sebanyak tiga kali.
“Kita sesalkan surat yang kita layangkan sebanyak tiga kali tersebut, si pemilik warung tak mengindahkan, sehingga, kita ambil tindakan sesuai Prosuder,” tambahnya.
Menurutnya, pembongkaran yang dilakukan ini dikarenakan telah melanggar Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang keindahan Kota dan Ketertiban Umum, juga Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang tata ruang wilayah.
Penertiban terhadap sejumlah warung yang berada di Tepian Sungai Lematang ini, dikatakan Herry Kurniawan, setelah mendapat restu/izin dari Pimpinan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lahat.
“Surat peringatan tiga kali (SP 3) saat kita sosialisasikan kepala semua pemilik warung langsung oleh Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih SH, MH, sehingga, terakhir langkah tegas kita ambil selaku Pengaman Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat, untuk warung yang ditertibkan awalnya enam warung, namun, satunya mengalami kebakaran,”ulasnya.
Saat disinggung bagaimana warung dan bangunan diseberang Jembatan Lematang, ditegaskan Herry Kurniawan, juga akan dilakukan pembongkaran, namun, semuanya butuh waktu dan proses koordinasi baik, Kecamatan, Kades, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Yang jelas, kita akan sosialisasi untuk yang diseberang Jembatan terutama, pihak Kecamatan, kepala desa, dan pihak-pihak terkait lainnya,” tutup mantan Kabag Humas Pemkab Lahat.