Polda Bali Ringkus Empat Pelaku Penganiayaan WNA Rusia di NTB

Wartainspirasi.com – Empat orang pelaku penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia di Jimbaran, Badung, berhasil ditangkap oleh Polda Bali.

Para pelaku yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI ini diamankan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah sempat melarikan diri.

Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, mengumumkan penangkapan ini dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Irjen Daniel didampingi oleh Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, dan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali.

Kasus ini bermula dari laporan WNA Rusia berinisial RS (42) pada 18 Juli 2025. Korban melaporkan bahwa pada 9 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WITA, ia diserang di rumahnya di Perum Sakura 1, Jimbaran.

Menurut keterangan korban, saat ia baru tiba dan masuk ke ruang tamu, ia melihat beberapa orang asing sudah berada di dalam. Dua di antaranya langsung menyerang dengan menjerat lehernya menggunakan lakban dan memukulinya hingga hidungnya berdarah.

Para pelaku menghentikan aksinya setelah menyadari bahwa korban bukanlah target yang mereka cari.

Kemudian, sepasang pria dan wanita yang mengenakan seragam mirip petugas Imigrasi datang. Mereka memaksa korban membuka ponsel, mengambil data pribadi, dan memfoto paspornya.

Korban juga diinterogasi tentang uang sebesar USD 150.000 milik seseorang bernama Rustam.

Dengan intimidasi dan ancaman deportasi, penjara, bahkan pembunuhan, para pelaku meminta korban untuk bekerja sama dan tidak melaporkan kejadian ini.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka fisik dan melaporkan kejadian ke SPKT Polda Bali.

Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali segera melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa barang bukti dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tim mendeteksi bahwa para pelaku telah melarikan diri ke Lombok, NTB.

Dengan koordinasi bersama Jatanras Polda NTB, tim gabungan memeriksa rekaman CCTV di Pelabuhan Lembar. Dari rekaman tersebut, terdeteksi mobil yang digunakan para pelaku.

Sopir mobil mengaku mengantar mereka hingga sekitar perempatan Central Kuta, Mandalika.

Tim gabungan terus melakukan pencarian di sekitar Kuta, Mandalika, dengan menyisir penginapan dan memeriksa rekaman CCTV.

Berkat rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, para pelaku terdeteksi berada di sebuah restoran bernama Munchiez. Sekitar pukul 15.00 WITA, Tim Resmob berhasil mengamankan keempat pelaku.

Keempat pelaku yang kini ditahan di Rutan Polda Bali memiliki inisial:

  1. IV, laki-laki, 30 tahun, WNA Rusia.
  2. IS, laki-laki, 28 tahun, WNA Rusia.
  3. EE, laki-laki, 24 tahun, WNI asal Jakarta.
  4. YB, perempuan, 24 tahun, WNI asal Magelang.

Modus operandi mereka adalah melakukan pemerasan dengan penganiayaan dan ancaman deportasi. Irjen Daniel menjelaskan bahwa kejahatan ini adalah hasil perencanaan terorganisir namun salah sasaran.

Seorang WNA Rusia berinisial Mr. GG diduga menjadi dalang di balik kasus ini.

Ia diketahui menghubungi seorang oknum berinisial E untuk mencari WNA Rusia lain berinisial Mr. R, yang dituduh memiliki utang sebesar Rp2,3 miliar.

Mr. GG menjanjikan uang operasional dan pembagian hasil jika berhasil mendapatkan uang tersebut. Oknum E kemudian mencari profil dan lokasi target, yang berujung pada penyerangan salah sasaran terhadap korban RS.

Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Polda Bali.

Polisi juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal para pelaku di Denpasar.

Sementara itu, pengejaran terhadap Mr. GG dan pelaku lain yang terlibat masih terus dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *