Sat Resnarkoba Polres Lahat Berhasil Gulung Terduga Pengedar Pil-Ekstasi

98 Dilihat

Wartainspirasi.com — Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawah Pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat, IPTU L.A.E. Tambunan, SH, MH, Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Yuliandri dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Riko Firnando SH, beserta anggota berhasil ungkap kasus TP Narkotika jenis Pil-Extasi.

Pengungkapan Narkotika jenis Pil-Extasi ini berdasarkan, Laporan Polisi : LP/A-38/V/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 30 Mei 2025.

Untuk kejadian, pada Jum’at sekira pukul 23.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) dipinggir jalan Lubuk Beringin desa Manggul kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

“Terduga Pengedar Pil-Ekstasi ini bernama Ade Prasetio warga desa Banjar Negara kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, kita amankan saat berada dipinggir Jalan Lubuk Beringin desa Manggul kecamatan Lahat,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, pada Sabtu (31/5/2025).

Liespono menceritakan, untuk kronologis pada Jum’at 30 Mei 2025 sekira jam 23.00 WIB, Sat Res Narkoba Lahat mendapatkan informasi bahwa dipinggir jalan Lubuk Beriging desa Manggul kecamatan Lahat.

Menurutnya, akan terjadi Transaksi jual beli Narkotika jenis Pil Ekstasi, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan Lidik terhadap terduga Pelaku yang akan melakukan Transaksi Narkotika jenis Pil-Ekstasi di TKP.

“Dan, kemudian setelah dilakukan Lidik sekira pukul 23.00 WIB telah berhasil diamankan satu orang yang mengaku bernama Ade Prasetio, dalam perkara Narkotika jenis Pil-Ekstasi yang saat itu sedang berada dipinggir jalan Lubuk Beringin Desa Manggul kecamatan Lahat menunggu seseorang diduga akan melakukan Transaksi jual beli Narkoba,” terangnya.

Berbekal informasi tersebut, dikatakan Liespono, anggota langsung meluncur ke TKP dan mengamankan terduga Pelaku dan saat dilakukan Pemeriksaan serta Penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Pil-Ekstasi.

Tanpa mengulur waktu lagi, diungkapkan Liespono, barang bukti beserta terduga Pengedar Narkoba tersebut digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain tersangka kita juga mendapatkan barang bukti berupa 10 butir tablet warna merah muda terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis Pil-Ekstasi dengan logo Hello Kitty berat kotor 3,88 gram, 1 buah kotak rokok merk SAMPOERNA, 1 unit Hp merk Vivo Y100 warna biru dengan Nomor Sim-Card : 0882-6998-0448, Nomor IMEI 1 : 865531078261078, Nomor IMEI 2 : 865531078261060, Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *