Wartainspirasi.com, Kaur — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang merupakan salah satu petugas perpanjangan tangan pihak Pemda kaur tentang keamanan dan ketertiban di pemerintahan kabupaten kaur dan juga salah satu bertugas penegakan peraturam daerah (Perda) tentang hewan ternak.
Dengan tegas telah menegakkan aturan peraturan daerah Nomor 04 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 03 tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak pada pasal 11 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja atau kelalaian dalam pengembalakan, melepas atau membiarkan hewan ternak lepas berkeliaran di tempat yang tidak sesuai.
Dimaksudkan dalam pasal 4 ayat (1) di pidana dalam kurungan paling lama lima (5) bulan atau dipidana dengan dana paling banyak Rp. 6.000.000. Dimana tempat-tempat di larang sesuai dengan pasal 4 Ayat (1) yaitu di jalan umum ,pasar ,perkantoran, lokasi pertanian,permukiman penduduk dan sejenisnya .
Dibawah pimpinan kepala satpol kaur Deki Zulkarnain, S.SSTP. MM hari ini satu warga inisial R dari yang berasal dari Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur telah di ditetapkan sebagai tersangka karena pemilik trnaj ini telah melepas liarkan ternak nya di tempat umum sehingga inisial R di tetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal 11 dengan ancaman Pidana 5 bulan kurungan dan atau denda Rp 6.000.000,
Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Kaur, Deki Zulkarnain, S.SSTP., MM saat di komfirmasi media bahwa benar ada warga dari kecamatan tetap yang berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangani penyidik PPNS Satuan Polisi pamong praja dan di back up Satreskrim Polres Kaur ,” ujar deki,
Dan Deki Zulkarnain, S.SSTP., MM menjelaskan sosialisasi Perda hewan ternak melalui media sosial media cetak,online,media center dan baleho/spanduk sudah di realisasikan bahkan setiap kepala desa sudah di sampaikan dan ikut mensosialisasikan atas perda tersebut. Namun nampak nya perda itu masih belum di indah kan masyarakat , padahal perda itu di Buat benar- benar memiliki dasar hukum yang jelas,” sampainya.
Ia juga menerangkan bahwa untuk Penertiban hewan ternak dilakukan secara terus menerus sehingga pemilik ternak paham dan taat aturan yang ditentukan.
Dimana penegakan perda bertujuan agar masyarakat lebih paham dan patuh dan tidak lagi melepas ternak bukan pada tempatnya,” pungkas Deki.
Semoga dengan adanya sanksi yang sudah di sangkakan salah satu warga tersebut,.masyarakat dapat mematuhi dan mendukung semua bentuk aturan yang telah ditegakkan demi keamnana dan kenyamanan di kabupaten ini,” imbuh Deki. (Marjhon)











