Wartainspirasi.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kaur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Pada Rabu, 23 Juli 2025, polisi berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial ES (38) karena diduga menjadi pengedar sabu. ES diamankan di rumahnya di Desa Selika I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Nanuk Irawan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah tersebut.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumah tersangka, antara lain:
- 19 paket narkotika yang terbungkus plastik klip bening.
- 1 paket plastik klip bening ukuran kecil.
- 1 paket klip bening ukuran besar.
- 1 unit handphone merek OPPO A58.
Tersangka ES dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, ES terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup.
AKP Nanuk Irawan menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba, demi menciptakan Kabupaten Kaur yang bersih dari ancaman barang haram tersebut.