Segera, Gugus Tugas Covid-19 Kaur Dibubarkan Dibentuk Satgas Pemulihan Ekonomi New Normal 

Kaur445 Dilihat

Wartainspirasi.com – Pemerintahan kabupaten kaur , di Gugus Tugas Covid-19 segera dibubarkan, karena sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pembubaran berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres No. 82 tahun 2020.
Dari Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Petugas Humas Gugus Covid-19 kaur Suhadi, SP, mengata kan kepada media ,bahwa benar untuk GUGUS TuGas covid-19 segera di Bubarkan sesuai dengan surat Perpres no 82 tahun 2020. Yang mana petugas gugus tugas ini nanti akan di pungsikan sebagi satgas untuk Di Tugas Percepatan Penanganan pemulihan perekonomian dalam masa new noraml .namun kata dia kita masih menuggu petunjuk lebih lanjut dari pusat .

“Memang benar untuk GUGUS TUGAS penanganan Covid-19 di kaur ini segera di bubarkan , dan dan dari GUGUS Tugas ini nanti akan di pungsi kan sebagai SATGAS untuk pemulihan perekonomian dalam masa new normal, berdasarkan PELPRES No 82, , tahun 2020.” Ujar nya Rabu 22/07/20.

Dapat diketahui bahwa GUGUS TUGAS penanganan Covid-19 kaur ini sudah berjalan sesuai dengan peraturan pemerintah ,dan petunjuk protokol kesehatan , sehingga pada kegitan ini telah berjalan lancar dan tidak ada kendala ,baik dari anggaran maupun pelayanan nya. Dan biaya yang di anggarkan pada kegitan penanganan Covid-19 di kaur sebanyak lebih kurang Rp 16,5 milyar yang di anggaran melalui APBD tahun 2020.

Pewarta Marjhon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *