Jekpot/Gelper di Wilayah Pertokoan Mall Top 100 Tembesi Terkait Protokol Kesehatan Covid-19 

Kepri-Batam634 Dilihat

Penulis : Yustinus Buulolo

Wartainspirasi.com, Batam – Pemerintah Kota Batam begitu gencar melakukan sosialisasi terhadap protokol kesehatan di pasar-pasar, di rumah ibadah agar selalu menjaga jarak dan memakai masker. Tapi tidak dengan lokasi Gelanggang Permainan atau Jekpot di sebut GELPER yang berada di Wilayah Pertokoan Mall Top 100 Tembesi.

“Gelper merupakan tempat keramaian Para Pecandu Game seperti di Mall Top 100 Tembesi, yang mana kita ketahui bahwa Gelper tersebut merupakan permainan anak-anak sesuai dengan izin yang di keluarkan oleh dinas terkait dari pantauan awak media wartainspirasi.com justru sebaliknya menjadi permainan orang tua atau remaja serta anak-anak di bawah umur.

Menjadi sangat ramai bahkan tidak menghiraukan Himbauan Pemerintah terkait Protokol Kesehatan baik Kota Batam maupun dari Kecamatan Sagulung.

Ormas LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) DPC Kota Batam yang juga merupakan Ketua Yustinus Buulolo saat dikonfirmasi awak media melalui wawancarai terkait usaha Gelper di lokasi Mall Top 100 Tembesi Batu Aji

” Ini sangat membuat kita prihatin apalagi Covid-19 belum aman, sehingga kalau belum ada kesadaran masyarakat terhadap Protokol Kesehatan maka sangat berbahaya untuk keselamatan warga masyarakat Kota Batam,” kata Yustinus.

“Di haruskan tutup demi keselamatan masyarakat dan meminta kepada pihak-pihak kepolisian memantau tempat-tempat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan,” tutupnya.

Di sayangkan tindakan yang di lakukan pemilik Mall Top 100 Tembesi Batu Aji yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan di pertanyakan izin Gelper tersebut. yang mana jam buka-tutup sudah tidak layak lagi disebut permainan anak-anak dari jam 10.00 WIB hingga Subuh.

Hingga berita ini ditulis, masih belum diperoleh konfirmasi pihak-pihak berkompeten. Seperti pihak kepolisian, dengan adanya Gelper yang memperbolehkan masuk dan main anak di bawah umur, serta adanya dugaan unsur pasal 303 dalam KUHP alias judi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *