Sidang Dugaan Penganiayaan Adik Ipar Ketua BPD Renah Semanek Bergulir di Pengadilan

Wartainspirasi.com – Sidang terhadap dugaan penganiayaan terhadap Pasral Lozi adik ipar Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Renah Semanek, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Arga Makmur.

Kasus yang terjadi beberapa bulan lalu tersebut berlanjut ke meja hijau setelah proses mediasi gagal mencapai kesepakatan.

Pengadilan Negeri Arga Makmur akhirnya mengeluarkan putusan tindak pidana ringan dengan hukuman tiga bulan tiga hari terhadap terdakwa, Indra Suari, yang merupakan perangkat desa Renah Semanek.

Putusan ini dibenarkan oleh kakak ipar korban sekaligus Ketua BPD Renah Semanek, Bambang Sudarmo, saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Jumat (31/2/2025).

Menanggapi putusan ini, Pj Sekda Bengkulu Tengah, Hendri Donal, SH., MH yang juga dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa keputusan dari Pengadilan Negeri akan menjadi dasar dalam menentukan status Indra Suari sebagai perangkat desa.

“Kita lihat dulu putusan PN, dan jika ancaman hukumannya di atas lima tahun, perangkat desa diberhentikan. Karena pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan adalah Pidum, bukan Pidsus. Namun, karena putusan ini adalah tindak pidana ringan, maka tidak bisa diberhentikan,” jelas Sekda Bengkulu Tengah.

Dengan keputusan ini, Indra Suari tetap dapat menjabat sebagai perangkat desa Renah Semanek meskipun telah menjalani proses hukum.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan diharapkan menjadi pembelajaran dalam menjaga ketertiban serta penyelesaian konflik secara damai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *