Wartainspirasi.com — Berbagai isu miring terkait kelengkapan izin dan lainnya belakangan ini, terpa aktifitas CV DS Permata untuk komoditas pasir dan batu (Sirtu), yang berlokasi di Desa Gunung Kembang, kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, kian deras. Sehingga, membuat Direktur CV DS Permata angkat bicara.
“Kalau boleh jujur, saya cukup kesal. Belakangan ini, aktifitas CV DS Permata didesa Gunung Kembang kecamatan Merapi Timur, Lahat, selalu diterpa berbagai isu miring, dan salah satunya, terkait soal Perizinan,” ungkap Direktur CV DS Permata, Ahmad Solehan, pada Sabtu (7/2/2026).
Alhamdulillah, diakui Ahmad Solehan, untuk aktifitas CV DS Permata menggali komoditas pasir dan batu (Sirtu), yang berlokasi di Desa Gunung Kembang kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, sejak tahun 2019 silam CV DS Permata telah mengantongi izin Penambangan Komoditas Pasir dan Batuan (Sirtu).
“Kalau sebelumnya, Izin Usaha Penambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten selama 5 tahun sekali. Nah, kalau sekarang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan oleh Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini berlakunya tiga tahun sekali,” ulasnya.
Dijelaskan Ahmad Solehan, untuk dapat mengantongi izin Resmi dari Provinsi Sumsel, bukan segampang membalikkan telapak tangan, butuh proses yang cukup panjang.
Karena, sebelum dikeluarkan SIPB oleh Pemerintah Provinsi Sumsel, akan dievaluasi terlebih dahulu. Mulai, persyarat, lalu, pengecekan kelengkapan dan persetujuan dukungan lainnya. Setelah semuanya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat baru keluar izin nya.
“Izin yang mengeluarkan An.Gubernur Sumsel Kepala DPMPTSP, Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas energi dan sumber daya mineral, Balay Besar, UKL – UPL Provinsi Sumatera Selatan,” tambahnya.
Untuk diketahui, sambungnya, dengan beratifitasnya CV DS Permata menggali komoditas pasir dan batuan (Sirtu), saat ini, telah mempekerjakan belasan warga desa setempat, dan, paling utama Pajak serta Pendapatan untuk desa Gunung Kembang kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Izin yang telah dikantongi oleh CV DS Permata yang beralamat di Jl Lintas No 44 Muara Lawai kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. NIB: 9120304672713. NPWP : 91.817.271.9-309.000, dengan luas 48,56 Ha, lokasi penambangan didesa Gunung Kembang, kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Dengan kelengkapan diajukan, sehingga, CV DS Permata dinyatakan lengkap administrasi teknis untuk penerbitan surat izin penambangan batuan sesuai rekomendasi teknis dinas energi dan sumber daya mineral Provinsi Sumsel Nomor: 500.10.2.3/494/DESDM/2025 tanggal 3 juli 2025.
Perpanjangan surat Direktur CV DS Permata no: 035/DIR/DSP/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 hal Permohonan Perpanjangan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk tahun 2026.







