Polda Bali Sita 10 Kg Narkoba Senilai Rp15 M, Lima Tersangka Ditangkap

Wartainspirasi.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Pulau Dewata.

Dalam kurun waktu sepekan, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil menggagalkan peredaran Kokain, Sabu, dan Ekstasi dengan berat total hampir 10 Kilogram yang diperkirakan bernilai Rp. 15 Miliar .

Konferensi pers mengungkapkan kasus besar ini dipimpin langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, SH, SIK, M.Si. , di lobi Mapolda Bali pada Sabtu (7/2/2026). Beliau didampingi oleh jajaran pejabat utama Polda Bali serta perwakilan Bea Cukai Bali.

Kapolda Bali membentangkan tiga wilayah besar yang melibatkan jaringan internasional dan antar pulau:

  1. Penyelundupan Kokain (WNA Turki): Pada 3 Februari 2026, petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai melintasi seorang penumpang pesawat Emirates EK368 asal Dubai berinisial HS . Melalui analisa X-Ray , ditemukan serbuk putih dalam kemasan plastik bening. Berkolaborasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali, petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan 1.295,20 gram Kokain .

  2. Jaringan Sabu Jakarta-Bali: Dua tersangka berinisial AS dan BH diamankan di wilayah Jembrana pada 4 Februari 2026. Keduanya membawa barang bukti Sabu dari Jakarta melalui jalur darat yang rencananya akan mati di wilayah Bali.

  3. Kurir Ekstasi Jaringan Malaysia: Dua tersangka lainnya diringkus di sebuah hotel di Gilimanuk pada 31 Januari 2026 dengan barang bukti 5.052 butir Ekstasi . Tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial S di Malaysia dengan upah Rp10 juta. Barang haram tersebut diambil melalui “pelabuhan tikus” di wilayah Peureulak, Aceh Timur.

Kelima tersangka kini ancaman hukuman maksimal. Mereka dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No.1 Tahun 2026 .

    • Ancaman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 Miliar ditambah terowongan.

  • Pasal 609 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU RI No.1 Tahun 2026 .

“Kami menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan saling menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Mari kita ciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba,” tegas Irjen Pol Daniel Adityajaya di akhir pernyataannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *