Wartainspirasi.com — Persoalan bukti atas hak kepemilikan tanah pekarangan seluas 30,3 are di Banjar/Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, kembali menyita perhatian publik.
Sengketa antara ahli waris almarhum I Ketut Kodet, I Ketut Lipur, dan Nang Sambrig (sebagai Tergugat) melawan I Ketut Sande (anak angkat almarhum I Ketut Lipur, sebagai Penggugat) yang terdaftar dalam perkara nomor: 965 di PN Denpasar kini diwarnai dugaan tindakan melanggar hukum terhadap saksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber saksi ahli waris, saksi dalam perkara ini diduga mendapat penekanan dari oknum yang disebut sebagai Kelian Dinas dan Kepala Desa (Perbekel) Kuwum.
Penekanan tersebut bertujuan agar saksi bersedia menandatangani surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa surat pembatalan anak angkat itu palsu.
Tindakan pemaksaan ini dinilai jelas melanggar hukum, mengingat sumber ahli waris menegaskan bahwa surat pembatalan anak angkat yang dimaksud adalah asli dan benar pembatalannya.
Tindakan ini berpotensi mengarah pada delik pidana Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP) jika surat pernyataan yang diteken itu palsu, atau Kesaksian Palsu (Pasal 242 KUHP) jika saksi tertekan untuk memberikan keterangan yang tidak jujur.
Sumber yang sama juga mengungkapkan bahwa saksi sempat didatangi dan diimingi sejumlah uang agar mau menandatangani surat pernyataan pembatalan tersebut, namun tawaran itu ditolak.
Disebutkan pula, surat pernyataan yang diduga bermasalah itu dibuat oleh oknum pengacara penggugat di kantor Desa Kuwum.
Menanggapi tuduhan serius ini, Perbekel Kuwum, Ida Bagus Tirtayasa, membantah keras dugaan penekanan tersebut.
“Setahu saya tidak ada surat seperti itu. Untuk kepastiannya para saksi yang lebih tahu, karena kejadian itu kan mereka yang tahu pastinya seperti apa,” bantahnya saat dikonfirmasi belum lama ini.
Tirtayasa menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyuruh apalagi mengarahkan untuk melakukan tindakan semacam itu.
Ia mengklaim Aparat Desa Kuwum selalu bersikap netral dan tidak memihak salah satu pihak dalam sengketa ini, seraya menambahkan,
“Apalagi ada wacana seperti ini, kami sebagai aparat desa tidak mempunyai kepentingan terkait masalah ini.”
Ia menjelaskan, sebelum kasus ini bergulir di pengadilan, pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi terbaik agar persoalan sengketa tanah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Cuma saya berharap supaya masalah ini bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan tidak lebih daripada itu,” ungkapnya.
Perbekel Kuwum juga menyatakan bersedia untuk dipertemukan sebagai bukti bahwa ia tidak pernah melakukan penekanan atau memihak.
“Kami siap, karena kami dalam hal ini sepengetahuan kami belum pernah melakukan penekanan apalagi memihak,” tutupnya.
Sengketa tanah di Desa Kuwum ini sebelumnya sempat menarik perhatian luas setelah Majelis Hakim Ni Made Oktimandiani dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) pada bulan November lalu.
Pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah:
Tergugat: Wayan Susila Yasa ahli waris almarhum I Ketut Kodet, almarhum I Ketut Lipur, dan Nang Sambrig.
Penggugat: I Ketut Sande selaku anak angkat dari almarhum I Ketut Lipur.
Kasus ini kini memasuki babak baru dengan munculnya dugaan penekanan saksi, menambah kompleksitas penyelesaian sengketa kepemilikan lahan yang luas ini.













