Wartainspirasi.com – Pemerintah Desa Talang Tengah 1, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah, menggelar kegiatan Sosialisasi Calon Pengantin (CATIN) pada Rabu (30/4) yang bertempat di Gedung Serba Guna.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat tentang pentingnya kesiapan sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Ketua BPD Desa Talang Tengah 1, Camat Pondok Kubang, Kasi PMD, perwakilan dari Kantor Urusan Agama (KUA), Bikor Puskesmas, penyuluh Keluarga Berencana (KB), serta para peserta CATIN yang akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.
Kepala Desa Talang Tengah 1, Suardi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai pernikahan.
“Pernikahan itu wajib hukumnya apabila usia sudah cukup. Namun harus dipikirkan secara matang, karena membangun rumah tangga butuh komitmen, saling pengertian, dan idealnya hanya dilakukan sekali seumur hidup,” ujarnya.
Dari pihak KUA, dijelaskan bahwa menurut ketentuan resmi, usia minimal untuk menikah adalah 21 tahun baik bagi calon pengantin laki-laki maupun perempuan.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan fisik dan mental dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
Sementara itu, perwakilan dari Puskesmas juga memberikan penyuluhan mengenai pentingnya kesehatan reproduksi sebelum menikah.
Salah satu hal yang ditekankan adalah pentingnya vaksinasi Tetanus Toksoid (TT) bagi calon pengantin perempuan untuk mencegah risiko penyakit tetanus, khususnya saat kehamilan dan persalinan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat Desa Talang Tengah 1 tentang pentingnya persiapan pernikahan.
Baik dari sisi hukum, kesehatan, maupun psikologis, sehingga tercipta keluarga yang harmonis dan berkualitas.
Pewarta : Nahnu