Team Jagal Bandit Lahat Ringkus Pencuri Buah Sawit PT. SMS

Wartainspirasi.com — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Lahat, yang dikenal sebagai Team Jagal Bandit, kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kriminalitas.

Kali ini, mereka berhasil mengungkap tuntas kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) buah kelapa sawit di wilayah hukum Polres Lahat.

Kasus yang masuk dalam Operasi Sikat Musi II ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B – 414 / XI / 2025 / SPKT / Polres Lahat/ Polda Sumsel, tertanggal 02 November 2025.

Tindak pidana Curat ini terjadi pada Minggu, 02 November 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, bertempat di Perkebunan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) Divisi 3 Blok M14, Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.

Berdasarkan laporan dari korban, PT SMS, yang diwakili oleh karyawan Rangga Damara Frendika (29), serta keterangan dari sejumlah saksi, Team Jagal Bandit Polres Lahat segera bergerak.

Hasil penyelidikan cepat membuahkan hasil dengan ditangkapnya satu orang tersangka (TSK) berinisial Adi Saputra (20), warga Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan.

AIPTU Liespono mengungkapkan bahwa pada Minggu, 02 November 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka Adi Saputra bersama dengan empat (4) rekannya yang kini masih dalam pengejaran (DPO), yaitu Andi, Leo, Dayat, dan Juni, berangkat menuju perkebunan PT SMS. Mereka telah merencanakan untuk melakukan pencurian buah sawit.

“Tersangka bersama 4 rekan lainnya membagi tugas untuk melakukan tindak pencurian. Mereka menggunakan 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Suzuki Smash, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega, dan menggunakan dodos untuk memanen buah sawit milik PT. SMS,” ujar Liespono.

Aksi komplotan ini berhasil tercium oleh pihak keamanan (security) PT SMS. Pihak security kemudian berhasil mengamankan tersangka Adi Saputra beserta barang bukti dan membawanya ke Polres Lahat untuk ditindaklanjuti.

Penangkapan terhadap Adi Saputra dilakukan pada hari yang sama, Minggu, 02 November 2025, sekitar pukul 14.20 WIB, karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, TSK Adi Saputra berikut barang bukti (BB) telah diamankan di Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  • 75 janjang buah kelapa sawit segar.
  • 1 Unit motor Honda Revo.
  • 1 pasang keranjang gandeng.
  • 1 buah keranjang pikul.

“Kini TSK berikut barang bukti (BB) dibawa ke Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutup AIPTU Liespono SH.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Subsider Pasal 107 (d) UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *