Terkait Sanksi Kadis Pariwisata Kaur, Berikut penjelasan Kemendagri

Berita, Daerah, Kaur1091 Dilihat

Pewarta : Marjhon

Wartainspirasi.com, Kaur – Dalam polemik yang dipersoalkan tentang sanksi kepada Kepala Dinas Pariwisata Jon harimol M.si beberapa waktu yang lalu, di sini Kemendagri tegaskan sanksi Jon Harimol kewenangan Bupati Kaur. Hal tersebut, dapat diartikan juga bahwa sanksi yang diberlakukan untuk Jon Harimol M.Si tidak melanggar aturan karena tidak perlu meminta persetujuan Mendagri.

Hal ini berdasarkan surat yang diperoleh awak media dimana Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (otda) untuk menanggapi surat yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Kaur, serta memberikan penjelasan mengenai penegakan hukum dan kepegawaian di lingkungan Pemkab Kaur.

Dalam surat yang dikirimkan oleh Dirjen Otda tersebut, disampaikan bahwa dari pertanyaan Ketua KPU Kabupaten Kaur mengenai unsur yang dimaksud pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016, ditegaskan oleh Kemendagri bahwa subtansi pengaturan dalam pasal tersebut yang lingkup kewenangan merupakan kewenangan Kemendagri adalah khusus persetujuan tertulis Mendagri sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (2) yang mengatur bahwa.

Dalam surat Edaran Mendagri nomor 270/3762/SJ tanggal 29 Juni 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pergantian pejabat sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016, pejabat struktural meliputi:

1. Pejabat struktural meliputi pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas.

2. Pejabat Fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas.

Dalam surat yang dikirim dari Mendagri ditegaskan bahawa pergantian pejabat selain pejabat yang ditentukan diatas, tidak perlu mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan hal itu juga, penetapan keputusan Bupati Kaur mengenai penjatuhan hukuman disiplin PNS (atas nama PNS Jon Harimol, M.Si) merupakan pelaksanaan kewenangan Bupati Kaur selaku pejabat pembina kepegawaian berdasarkan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP nomor tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian lainnya, yang tidak berkaitan dengan pergantian pejabat sebagaimana dimaksud pasal 71 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016.

Dan berkenaan dengan hal tersebut, Mendagri juga telah meminta kepada Plt.Gubernur Bengkulu sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk meyakinkan hal tersebut kepada Ketua KPU Kabupaten Kaur, Bupati Kaur, dan pihak terkait di daerah.

KPU Kabupaten Kaur yang coba dikonfirmasi mengenai tindak lanjut surat rekomendasi Bawaslu, seluruh Komisionernya sedang tidak berada ditempat. Karena sedang persiapan pleno terkait surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kaur perihal laporan masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Kaur tentang sanksi untuk Jon Harimol.

Dari penjelasan Sekretaris KPU Kabupaten Kaur Sunarsan, ” mengenai pelaksanaan pleno, dilaksanakan di luar Kabupaten Kaur namun masih dalam lingkup Provinsi Bengkulu, bahwa pihaknya yang berada disekretariat tidak bisa menjelaskan karena bukan kewenangan kami,” ujar Sunarsan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *