Tersangka Pencabulan Dibawah Umur Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Akur

1502 Dilihat

Wartainspirasi.com, Kaur — Adanya laporan keluarga terkait pencabulan yang terjadi di wilayah hukum Polsek muara sahung ,yang korbannya masih anak-anak usia 13 tahun ,atau di bawah umur hingga hamli 6,5 bulan, unit PPA Reskrim polres kaur bersama satuan opsal unit Reskrim polres kaur di bantu oleh anggota Polsek muara sahung telah melakukan penangkapan paksa terhadap seorang JM (31) warga desa ulu danau kecamatan Sindang danau kabupaten Ogan Komering ulu provinsi Sumatra Selatan ,sekira pukul 22:53 WIB pada Sabtu (21/5/22).

Saat penangkapan pelaku pencabulan ini dia tersangka sedang berada di kediamannya di desa ulu danau ,dengan melakukan penangkapan paksa akhirnya pelaku di bawa dan di priksa lebih lanjut di polres kaur ,saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan polres kaur Polda Bengkulu , ” terang Kapolres kaur AKBP Dwi agung Setyono Sik SH melalui kasat Reskrim kaur IPTU Indro Witayuda Prawira STK disampaikan  Kanit PPA Polres Kaur, Ipda Andi Sujarmoko, SH .Selasa ( 24/5/22).

Dikatakan bahwa atas perbuatan tersangka ini dikenakan pasal Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal yang dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan  peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan ancamannya di atas 10 tahun kurungan,” terangnya .

Dari Hasil pemeriksaan oleh penyidik di Polres Kaur Selasa hari ini (24/5/22 ) dari keterangan tersangka bahwa , peristiwa itu terjadi saat tersangka berinsial JM (31) warga Desa Ulu Danau Kecamatan Semidang Danau Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatra Selatan bertandang ke rumah korban. Dari Peristiwa itu terjadi baru pertama kalinya sekitar pada Oktober 2021 yang lalu bahwa Ketika saat itu tersangka berniat mengapeli pacarnya (korban).

Namun akhirnya pelaku bertemu pacar malah justru merayu korban, “Jadi korban ini dirayu oleh tersangka. saat itu suasana rumah sedang sepi sekitar pukul 10.02 WIB. Ketika itu korban dicabuli di dapur,” ujar Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S.IK, MH disampaikan Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira, S.TK, S.IK melalui Kanit PPA Andi sujarmoko SH. Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Kaur,” tutup Andi. (Marjhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *