Tim Hukum Paslon BERKARYA: Penunjukan Pj Sekda Lebong Cacat Hukum

Wartainspirasi.com, Lebong – Penunjukan Doni Swabuana, Kadis ESDM Provinsi Bengkulu, sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong pada 30 September 2024, menuai kritik tajam dari tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Kopli Ansori-Roiyana.

Dalam rilis pers yang diadakan di sekretariat pemenangan mereka, tim hukum menilai bahwa penunjukan tersebut cacat hukum dan diduga mengandung unsur kepentingan politik.

Tim hukum menyatakan bahwa mereka akan segera mengajukan laporan resmi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong, dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri (MENDAGRI).

Mereka berargumen bahwa terdapat pelanggaran regulasi terkait penerbitan surat tugas Penjabat Sekda atas nama Doni Swabuana, yang dikeluarkan oleh Rosjhonsyah, PLT Gubernur Provinsi Bengkulu.

“Kami merujuk pada Peraturan Presiden No. 03 Tahun 2018 Pasal 5 Ayat 2, yang menyatakan bahwa bupati atau walikota harus mengusulkan nama-nama bakal penjabat sekda kepada gubernur.

Namun, Pemda Lebong tidak pernah mengusulkan nama Doni Swabuana. Ini menunjukkan bahwa penunjukan ini cacat secara hukum,” tegas tim hukum Kopli Ansori-Roiyana.

Lebih lanjut, mereka juga mengungkapkan keprihatinan terkait video yang beredar di masyarakat, menunjukkan persiapan pemasangan baliho Rohidin-Meriyani, yang diduga berlokasi di kediaman Doni Swabuana.

Tim hukum menduga bahwa penunjukan Pj Sekda ini berkaitan dengan upaya untuk memenangkan salah satu calon gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Bengkulu, serta dapat berimplikasi pada Pilkada Kabupaten Lebong.

“Ini menciptakan kesan bahwa ada misi politik di balik penunjukan ini, yang dapat mempengaruhi proses pemilihan di tingkat daerah. Kami akan terus mengawasi dan memperjuangkan keadilan dalam pemilu ini,” tutup tim hukum.

Dengan langkah ini, tim hukum Paslon BERKARYA menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas proses pemilihan di Kabupaten Lebong. (fhw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *