Wartainspirasi.com — Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Jagal Bandit Polres Lahat, kembali torehkan prestasi dengan berhasil membongkar kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 477 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Terungkapnya kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan ini, setelah Petugas menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B-309/VII/2026/SPKT/ Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 05 Juli 2026.
Aksi Pencurian dengan Pemberatan tersebut, terjadi pada Minggu tanggal 05 Juli 2026, sekira pukul 17.30 WIB, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kelurahan Lahat Tengah kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, yang dialami oleh korban bernama Randi Okta Dinata (37) warga kelurahan Lahat Tengah kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Namun, aksi kedua terduga Pelaku yakni Febriansyah (37) warga Talang Jawa Selatan RT 001 RW 004 kelurahan Talang Jawa Selatan kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan Sadam Husin (29) warga Talang Jawa Selatan RT 018 RW 005 kelurahan Talang Jawa Selatan kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat ini, cepat tercium oleh Kepolisian.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ridho Pradani SIK, SH, Kanit Pidum IPTU Budi Agus SE, didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya unit Pidum dan Tim Opsnal Jagal Bandit Polres Lahat telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Untuk kronologis kejadian, diceritakan Liespono, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di kelurahan Tengah kecamatan Lahat, yang dilakukan oleh Febriansyah dan Sadam Husin, cara Pelaku untuk mengambil 1 (satu) unit Parabola yang terpasang di samping rumah korban, di bongkar menggunakan alat berupa kunci 12 dan kunci inggris dan pelaku juga mengambil 1 (satu) unit kipas angin warna merah Merk Turbo dan 1 (satu) unit kipas angin warna putih Merk Maspion yang sudah rusak.
“Usai menggasak barang-barang milik korban, lalu, kedua TSK membawa barang hasil curian menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah Nopol BG 8383 SR, akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp.1.000.000′- dan melaporkan peristiwa tersebut, ke-SPKT Polres Lahat, untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” tegas Liespono, pada Senin (6/7/2026).
Tidak harus menunggu waktu lama, sambung Liespono, pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira jam 20.40 WIB, kedua terduga Pelaku Febriansyah dan Sadam Husen, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Jagal Bandit Satreskrim Reskrim Polres Lahat.
“Lalu keduanya berikut barang bukti (BB) berupa 1 unit Parabola, 1 unit kipas angin warna merah Merk Turbo, 1 unit kipas angin warna putih Merk Maspion, kunci 12 dan kunci inggris, dan 1 unit SPM Mio warna merah Nopol BG 8383 SR, dibawa ke Polres Lahat dan diserahkan kepiket Reskrim Polres Lahat guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tutup Liespono.







