Wartainspirasi.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bengkulu Tengah mengimbau para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperhatikan legalitas produk pangan yang dipasarkan.
Salah satu langkah krusial yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan produk melalui izin Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Usaha Kecil (PSAT PDUK).
Program registrasi dan perizinan ini dinilai sangat penting agar setiap produk pangan yang sampai ke tangan konsumen memenuhi standar keamanan pangan, terjamin mutunya, serta memiliki status layak edar secara resmi.
PSAT PDUK merupakan bentuk registrasi atau izin resmi dari pemerintah yang ditujukan bagi pelaku usaha skala kecil yang memproduksi atau mengolah pangan segar berbasis tumbuhan.
Melalui pendaftaran ini, produk lokal UMKM tidak hanya terjamin keamanan dan mutunya untuk dikonsumsi, tetapi juga memiliki nilai tambah serta daya saing yang lebih tinggi di pasaran.
Beberapa komoditas pangan segar yang masuk dalam kategori PSAT PDUK antara lain:
Sayur-sayuran dan buah-buahan segar
Beras
Rempah-rempah
Jamur, serta produk pangan segar asal tumbuhan lainnya.
Untuk mempermudah para pelaku usaha, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bengkulu Tengah menyediakan layanan pendaftaran PSAT PDUK secara langsung.

Pelaku UMKM dapat mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bengkulu Tengah pada hari kerja. Petugas akan siap membantu dan mendampingi proses pendaftaran agar pelaku UMKM dapat dengan mudah memperoleh legalitas usahanya.
Dengan memegang izin PSAT PDUK, diharapkan produk-produk UMKM dari Bengkulu Tengah mampu menembus pasar yang lebih luas sekaligus memberikan kepastian rasa aman bagi masyarakat pembeli.









