Wartainspirasi.com — Terkait aksi unjuk rasa oleh ratusan masyarakat yang tergabung dalam wilayah Kikim Area, Gumay Talang, dan warga kecamatan Pseksu, geruduk Kantor dan Pabrik PT SMS yang berada dikecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, selain mempertanyakan HGU milik Perusahaan yang telah lama mati, warga juga mengingkan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) 20 Persen dari IUP milik PT SMS, belum menemukan titik terang.
Aksi damai yang digelar oleh Ratusan Masyarakat tersebut, sebagai bentuk Protes kepada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit ini, dikarenakan, keinginan masyarakat tak kunjung temui titik terang, pada Senin (8/6/2026).
“Benar, Hak Guna Usaha (HGU) kita telah mati, dan saat ini masih dalam proses Perpanjangan,” ungkap Perusahaan PT SMS melalui Humas Arman, pada Selasa (9/6/2026).
Dijelaskan Arman, untuk Hak Guna Usaha milik PT SMS telah berakhir sejak Desember tahun 2023, dan telah mengajukan permohonan Perpanjangan pada bulan April tahun 2022 silam.
“Sekarang masih dalam Proses dan telah dilakukan dilakukan Pemeriksaan Tanah Panitia B, serta sudah dilaksanakan Proses Sidang Panitia B,” tambahnya.
Yang jelas, sambung Arman, pihak PT SMS siap ikuti aturan dan Regulasi yang ada. Oleh karenanya, Perusahaan akan ikuti Peraturan dan Regulasi yang ada. “Harapan kita dalam waktu dekat semoga proses perpanjangan HGU kita dapat segera rampung, agar persoalan yang ada dapat terselesaikan,” cetusnya.
Alhamdulillah, dikatakan Arman, aksi yang dilakukan oleh masyarakat Kikim Area, Gumay Talang, dan kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat, berjalan sesuai dengan ketentuan, damai, dan aman.
Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Lahat, Vivi mengakui, bahwa Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lahat, hanya bisa mempasilitasi kedua belah pihak antara masyarakat Kikim Area dan PT SMS.
Memang benar, diakui Vivi, Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SMS telah berakhir ditahun 2023, tetapi, pihak Perusahaan telah mengajukan proses perpanjangan Hak Guna Usaha ditahun 2022.
“Tapi, memang saat ini belum Clean dan Clear,” tutup Vivi, seraya menambahkan, aksi proses warga selain mempertanyakan terkait HGU milik PT SMS juga menginginkan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) 20 Persen dari IUP milik PT SMS, belum menemukan titik terang.
Untuk diketahui, Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) merupakan kewajiban hukum Perusahaan Perkebunan untuk membangun Kebun atau Memfasilitasi usaha Produktif masyarakat sekitar, berdasarkan PERMENTAN Nomor 18 tahun 2021.
Luas Lahan, perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun seluas minimal 20 Persen dari total luas areal lahan yang diusahakan. Pembangunan harus diselesaikan paling lambat 3 tahun sejak Lahan untuk usaha Perkebunan diberikan HGU.
Selain pembangunan kebun baru atau rehabilitasi/replanting, fasilitasi dapat berbentuk kegiatan usaha Produktif melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk kemitraan lainnya. Kebijakan tersebut, merupakan amanat dalam mendukung kesejahteraan warga sekitar.
Berita sebelumnya, aksi unjuk rasa (UNRAS), yang dilakukan oleh Ratusan Masyarakat yang tergabung dalam beberapa desa yang ada di Kecamatan Kikim Area, Kabupaten Lahat, pada Senin (8/6/2026).
Aksi damai yang digelar oleh masyarakat ini, sebagai bentuk “Protes Terkait Hak Guna Usaha (HGU) milik Perusahaan PT SMS yang diduga telah Punah (Mati) beberapa tahun terakhir.
Massa yang berjumlah lebih kurang sekitar 300 orang ini, mendatangi PT SMS yang berada di Kecamatan Kikim Barat, dan mendapatkan Pengawalan Ketat dari Polres Lahat, seluruh Polsek jajaran Polres Lahat.
Tujuan pengawalan Polisi, guna untuk memastikan aksi unjuk rasa (UNRAS) tersebut, berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pengamanan, dilakukan dengan mengedepankan pendekatan Humanis serta pelayanan kepada masyarakat yang menyampaikan Aspirasi.







