Wartainspirasi.com — Seorang warga Kabupaten Lahat, Sanderson Syafe’i, SH, resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Camat Kikim Tengah dan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kikim Tengah ke Pengadilan Negeri (PN) Lahat.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Lht.
Perkara ini bermula dari proses pengurusan administrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang diajukan Sanderson sejak tahun 2024, namun hingga kini tak kunjung memberikan kepastian hukum.
Ditemui usai persidangan di PN Lahat pada Kamis (30/7/2026), Sanderson membeberkan awal mula persoalan tersebut. Saat mengurus administrasi Sporadik di Kantor Camat Kikim Tengah pada 4 Maret 2024, ia diminta membayar biaya sebesar Rp. 300.000.
Merasa ada yang mengganjal, Sanderson mempertanyakan legalitas penarikan dana tersebut. Karena tidak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum pengenaan biaya, ia memilih menolak membayar dan mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Camat.
“Karena saya tidak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukumnya, saya memilih untuk tidak melakukan pembayaran dan meminta penjelasan secara langsung kepada Camat,” ujar Sanderson.
Namun, hingga gugatan resmi didaftarkan, proses administrasi pertanahannya tetap berlarut-larut tanpa kepastian. Akibat hambatan ini, Sanderson merasa dirugikan secara keperdataan dan memilih menempuh jalur hukum.
Sanderson menegaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya berlandaskan pada Pasal 1365 dan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terkait perbuatan melawan hukum dan kelalaian yang merugikan orang lain.
“Yang kami persoalkan adalah dugaan perbuatan faktual dan kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menurut kami telah menimbulkan kerugian keperdataan,” tegasnya.
Melalui gugatan ini, ia meminta Majelis Hakim PN Lahat menyatakan para tergugat bertanggung jawab secara keperdataan apabila seluruh dalilnya terbukti.
Ia menaruh harapan besar agar perkara ini menjadi evaluasi bersama bagi instansi pelayanan publik.
“Kami berharap ini menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik agar memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, profesional, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tambahnya.
Sanderson menekankan bahwa dirinya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh pembuktian pada proses peradilan.
“Seluruh dalil yang kami ajukan akan dibuktikan melalui mekanisme pembuktian di persidangan. Keputusan akhirnya sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat,” tuturnya.
Di sisi lain, Camat Kikim Tengah, Nazaruddin, SE, MM, saat dikonfirmasi mengenai materi gugatan melalui pesan singkat WhatsApp, masih enggan memberikan tanggapan mendalam.
“Untuk sementara, maaf Pak, belum ada tanggapan. Kita ikuti saja sidangnya,” ujar Nazaruddin singkat.
Saat ini, perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Lht masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lahat.
Seluruh fakta dan dalil dari kedua belah pihak akan diuji dalam persidangan mendatangkan pembuktian sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir.













