Wartainspirasi.com — Wartawati Ermi Yanti resmi melaporkan kasus dugaan perampasan telepon genggam ke Polresta Bengkulu pada Senin (30/3/2026).
Insiden terjadi saat Ermi meliput dugaan pungutan liar di Pantai Zakat, Kota Bengkulu, Minggu (29/3/2026).
Ermi didampingi jajaran PWI Provinsi Bengkulu saat melapor.
Ia menegaskan, HP dirampas oknum yang meminta iuran di lokasi.
“Saat itu saya sedang meliput, handphone saya dirampas,” ujarnya.
PWI Provinsi Bengkulu akan mengawal proses hukum kasus ini.
“Ini bukan persoalan pribadi. Ada dugaan kuat upaya menghalangi kerja jurnalistik,” tegas Ikhsan Agus Abraham dari PWI.
Selain perampasan, korban juga diduga mengalami tekanan verbal.
Peristiwa bermula dari keributan pedagang dan oknum berinisial AU yang disebut Ketua RT/Pokdarwis. AU diduga meminta iuran Rp. 50 ribu kepada pedagang.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu sebelumnya menyatakan penarikan iuran bukan tugas Pokdarwis. Pungutan tanpa dasar hukum dinilai ilegal.
Sejumlah organisasi pers menyatakan dukungan penuh agar kasus ini diproses hukum.
Mereka menilai tindakan perampasan alat kerja wartawan berpotensi melanggar UU Pers.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi ujian perlindungan kebebasan pers dan keamanan jurnalis.













