Wartainspirasi.com, MUARA ENIM — Pasca dilantiknya Bupati Muara Enim, H Juarsah SH oleh Gubernur Sumsel, H Herman Deru sekitar satu bulan yang lalu, dimana pada saat pelantikan Herman Deru meminta agar Bupati Muara Enim segera menyiapkan dan mengusulkan satu nama calon Wakil Bupati Muara Enim pengganti antar waktu (PAW) periode 2019-2024. Rabu, (20/1/2021).
Desakan untuk segera dilaksanakan pemilihan Wakil Bupati Muara Enim juga mencuat di kalangan politisi Kabupaten Muara Enim memiliki wakil secara definitif.
“Pak Bupati H Juarsah SH saat ini sudah definif dan secara jabatan, ada jabatan Wakil Bupati yang pernah dijabatnya untuk mendampingi beliau melanjutkan program merakyat sampai tahun 2024 mendatang,” ungkap salah satu politisi yang tak mau disebutkan namanya kepada awak media.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan DPRD Muara Enim juga sudah mulai bersiap diri. Secara politik, tiga partai politik pengusung Ir H Ahmad Yani MM- H Juarsah SH pada saat pencalonan yakni Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Hati Nurani Rakyat digadang-gadang sudah mempersiapkan rekomendasi nama calon Wakil Bupati Muara Enim ke Bupati Muara Enim H Juarsah SH untuk dipilih dua nama dan diusulkan ke DPRD Muara Enim untuk dipilih.
Dikonfirmasi terkait hal ini Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Muara Enim, Drs Emran Thabrani membenarkan akan adanya proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim itu ke depan. Namun, kata dia, Pemerintah Kabupaten Muara Enim hanya menunggu dan membantu DPRD Muara Enim untuk menggelar pelaksanaan pemilihan itu saja.
“Mungkin yang lebih tepat jawabnya DPRD Kabupaten Muara Enim karena proses pemilihan Wakil Bupati itu tugas DPRD. Mulai dari menyusun tata tertib, membentuk panja pemilihan Wabup, penyusunan tahapan pendaftaran, pengajuan calon Wabup, penetapan nama-nama calon, pelaksanaan pemilihan sampai pengajuan calon terpilih ke Mendagri melalui Gubernur Sumsel. Itu semua tugas DPRD,” kata Emran.
Sementara, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Muara Enim, Lido Septontoni mengatakan bahwa proses Pilwabup diawali masuknya usul calon Wakil Bupati yang akan dipilih di DPRD Muara Enim dari Bupati Muara Enim setelah adanya pengajuan dari partai pengusung Bupati dan Wabup terpilih sebanyak 2 orang. Setelah itu, baru proses pemilihan di DPRD dapat dilaksanakan.
“Sampai saat ini usul dimaksud belum masuk (ke DPRD Muara Enim), namun demikian DPRD Kabupaten Muara Enim sudah melakukan persiapan referensi untuk penyusunan tatib (tata tertib) dan panitia pemilihan,” jelasnya. (Deri Zulian)







