WARTAINSPIRASI.COM, KAUR — Sesuai dengan ketentuan program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja untuk mengurangi permasalahan tindak pidana korupsi yang sudah sangat kronis di Indonesia. Selain terus melakukan pengusutan sejumlah kasus, KPK juga melakukan upaya pencegahan dengan menggunakan berbagai cara, salah satunya untuk sektor perpajakan.
Salah satu yang dilakukan adalah dengan mendorong pemerintah daerah untuk menggunakan sistem online dalam pemungutan pajak. Sistem online dinilai bisa meminimalisir kemungkinan pejabat melakukan pungutan liar bahkan bermain dengan pengusaha dengan mengemplang pajak. selain itu setiap laporan pajak yang masuk maupun yang menunggak KPK dapat memantau secara langsung .
” Untuk laporan pajak Pendapatan Daerah Kabupaten Kaur di tahun 2020 ini sangat menurun, adapun faktor utamanya di karenakan banyak industri atau rumah makan dan lainnya tidak produktif, karena vandemi covid-19,” kata Kabid Pendaptan Pajak Doni Fidiansyah, pada Kamis (28/01/2021).
Di jelaskan, ” berbagai pajak di tahun ini sampai bulan Desember 2020 yang kita laporkan sangat menurun, salah satunya, retribusi daerah, Rp. 2,388,296,300 Cuma terealisasi Rp. 1,338,068,289, termasuk lain-lain pendapatan Asli daerah yang sah target Rp. 29, 688,490,467 terealisasi Rp.23,288,159,474, namun demikian mudah-mudahan tahun 2021 akan naik lagi pendapatan pajak sesuai dengan target seperti tahun-tahun sebelumnya,” tutup Doni. (Marjhon)







