WARTAINSPIRASI.COM, LAHAT — Satu lagi tersangka berhasil diungkap dan diamankan karena telah melakukan tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH.
Kurir Narkotika jenis Shabu ini bernama Zulfikar Juanri (35) warga Desa Ngalam Baru Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat. Tersangka ditangkap setelah Tim Satresnarkoba Polres Lahat mendapatkan LP/A-20/II/2021/Sumsel/ Res Lahat, Tanggal 04 Pebruari 2021, waktu kejadian Kamis sekira pukul 02.30 WIB.
Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Dugiwaras Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat. Selain pelaku petugas juga mendapatkan sejumlah barang bukti, sehingga, menggeret pria petani ini untuk sementara waktu mendekam dibalik Sel Tahanan Mapolres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH melalui Kasubag Humas IPTU Hidayat disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan bahwasannya satu orang kurir Narkotika jenis Shabu telah ditangkap.
Untuk kronologis terungkapnya sepak terjang pelaku dijelaskan Liespono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Gumay Talang kerap terjadi transaksi Narkotika. Lalu, dilakukan Lidik, setelah sasaran orang dan tempat diketahui.
“Pada Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekitar pukul 02.30 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap seorang yang mengaku bernama Zulfikar Juanri,” kata Liespono.
Diamankan terduga kurir Shabu ini, menurut Liespono, saat tersangka berada dipinggir jalan di Desa Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dirumah milik pelaku dan mendapati barang bukti satu paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik bening diduga Narkotika jenis Shabu yang terbungkus satu lembar Tissu.
Bukan itu saja, sambung Liespono, Tim Satresnarkoba juga mendapati barang bukti berupa satu buah tas Ransel warna coklat tepatnya diruang belakang rumah tersangka, kemudian petugas juga menemukan 19 Butir Amunisi kaliber 5,56 tepatnya didalam lemari pakaian tersangka.
Tanpa menggulur waktu lagi, kata Liespono, Team Satresnarkoba Polres Lahat langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Lahat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum kedepannya.
“Dari tangan kurir ini diamankan barang bukti (BB) berupa, 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik bening diduga Narkotika jenis Shabu, 1 lembar tisu, 19 butir amunisi kaliber 5,56, 1 buah tas ransel warna coklat, berat Britto Shabu 2,12 Gram,” pungkas PAUR Humas Polres Lahat. (Din)











