WARTAINSPIRASI.COM, KAUR — Setelah Permohonan gugatan sengketa Pilkada Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur, Gusril Pausi dan Medi Yuliardi (GM) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini dibaca dalam sidang agenda pengucapan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Mahkamah menyatakan bahwa Perkara Nomor 44/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh tim Gusril Pausi S.sos- Medi Yuliardi ST tersebut tidak dapat diterima. dan di nyatakan Pasangan H Lismidianto SH.MH dengan berpasangan Herlian Muchrin ST. Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur terpilih.
Dengan putusan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia Nomor 44/ PHP .BUP-XIX 2021 Tertanggal 16 Februari 2021. Maka Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Kaur akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 pada hari Jumat tanggal 19 januari 2021 di Gedung Serba Guna (GSG) di Padang Kempas.
Dengan diadakan Penetapan pleno ini sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 5 tahun 2020 ,tentang perubahan ke tiga atas peraturan KPU RI nomor 15 tahun 2019, tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, serta peraturan KPU RI nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 19 tahun 2018, tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil Pemilukada Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,” kata PLT Ketua Radius Sp , Kamis (18/02/2021).
Dalam pelaksanaan penetapan pleno ini. KPU Kabupaten Kaur meminta kepada pihak pengamanan dari pihak keamanan dan diharapkan ke semua undangan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.(Marjhon)













