Wartainspirasi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat menegaskan tidak memiliki kewenangan hukum untuk melarang PT ALR menggunakan jalan milik Pertamina sebagai jalur hauling batu bara.
Langkah ini diambil karena pihak perusahaan telah mengantongi izin resmi dan ikatan kerja sama yang sah dengan Pertamina.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Asisten I Setda Kabupaten Lahat, Rudi Tamrin, saat memimpin rapat koordinasi lintas sektor bersama perwakilan masyarakat, pelaku usaha, dan instansi terkait di Lahat, pada Senin (3/8/2026).
Menurut Rudi, pemerintah daerah bertindak sebagai fasilitator mediator dan tidak bisa mengintervensi regulasi kepemilikan aset di luar wewenangnya.
“PT ALR sudah memiliki kerja sama dengan Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku. Hari ini kami mempertemukan seluruh pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dan dialog,” ujar Rudi Tamrin.
Perwakilan Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo memperkuat pernyataan tersebut. Mereka menjelaskan bahwa jalur yang digunakan berstatus Barang Milik Negara (BMN) sekaligus objek vital nasional.
Setiap pemanfaatan operasionalnya telah melalui proses administrasi ketat, termasuk persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Merespons tuntutan warga, Direktur Operasional PT ALR, Bambang Sudarmono, memastikan pihak perusahaan tidak akan menggunakan infrastruktur publik secara permanen.
Penggunaan jalan Pertamina bersifat sementara demi mempercepat penyelesaian proyek jalan khusus angkutan tambang.
Beberapa langkah taktis yang disiapkan oleh PT ALR meliputi:
– Target Rampung: Pembangunan segmen jalan penghubung ditargetkan selesai sebelum 17 Agustus 2026.
– Pembatasan Waktu: Truk angkutan batu bara hanya akan beroperasi pada malam hari.
– Pemisahan Jalur: Jalur lalu lintas warga dan jalur koridor hauling akan dipisah sepenuhnya.
Kebijakan percepatan jalan khusus ini didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel menyatakan langkah PT. ALR sejalan dengan Instruksi Gubernur untuk mensterilkan jalan umum dari angkutan batu bara demi keselamatan publik.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel juga memastikan bahwa seluruh kelengkapan dokumen dan izin lingkungan hidup PT. ALR telah berstatus sah secara hukum.
Rapat mediasi ditutup dalam situasi kondusif dengan kesepakatan bersama untuk mengawal jalannya pembangunan jalur khusus tersebut.







