Wartainspirasi.com, Bengkulu Selatan — Pemprov Bengkulu memberikan keringanan pemilik kendaraan roda dua berupa pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk roda dua. Kebijakan berlaku mulai Senin, 8 Maret hingga 22 Desember mendatang. Namun program ini tidak berlaku untuk kendaraan milik pemerintah/dinas.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKAD Provinsi Bengkulu, Sepra Agusri,ketija di konfirmasi mengatakan kebijakan ini ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu nomor: C.163.BPKD 2021 tentang pembebasan pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan untuk roda dua di wilayah Provinsi Bengkulu. Serta berlaku bagi kendaraan yang teridentifikasi atau terdaftar di Samsat seluruh Provinsi Bengkulu.
“Pembebasan pajak yang dimaksud adalah pembebasan tunggakan kendaraan bermotor. Sedangkan untuk pokok pajak kendaraan tahun berjalan, tetap dikenakan,” tegas Sepra, Minggu (7/3).
Dalam keputusan Gubernur Bengkulu juga disebutkan pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB berlaku terhadap kendaraan roda dua. Pembebasan sanksi administrasi diberikan sebesar 100 persen dari jumlah denda yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah berupa denda PKB. “Para wajib pajak dapat mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu mulai Senin ini,” beber Sepra.
Keringanan ini diberikan untuk membantu masyarakat di tengah pandemi covid-19. Selain itu juga untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk itu, Ia berharap keringanan ini dapat dimanfaatkan para wajib pajak. “Target kita ada ribuan kendaraan yang bisa ikut serta dalam program ini,” demikian Sepra.(Th)







