Tercium Bau Korupsi, Kejari Minsel Sasar 167 Desa di Minsel Terkait Dana Covid-19 tahun 2021

Minahasa Selatan — Dugaan adanya pelanggaran penggunaan Dana Desa dalam pembelanjaan dan penanganan bantuan Covid-19 pada tahun 2021 di 167 Desa yang ada di Minahasa Selatan bakal berhadapan dengan Kejari Minsel.

Hal tersebut disebabkan banyaknya informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan penyalagunaan dan Mark up Dana bantuan Covid-19 serta kuat dugaan keterlibatan Pendamping Desa dalam pengadaan sejumlah barang dan obat-obatan yang berkaitan dengan penanganan pencegahan penyebaran Covid-19.

Dugaan penyalahgunaan dana pengendalian penyebaran COVID-19 yang diambil delapan persen dari total Dana Desa Tahun 2021, saat ini mencuat di masyarakat bahkan menjadi sorotan warga akibat ketidak merataan dalam penanganan Covid-19.

“Kami akan segera memanggil Hukum Tua/Penjabat Hukum Tua untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasi Intel Kejari Minsel, Aldy SvH, SH, MH, saat dikonfirmasi, Senin (22/8).

Menurut Aldy, pihaknya sudah menerima informasi awal yang meyakinkan dari sejumlah pihak terkait adanya pelanggaran penggunaan Dana Desa untuk bantuan COVID-19.

“Kami tentu saja akan berkoordinasi lagi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Inspektorat Minsel. Kita akan cek juga terkait administrasinya, kalau sampai ada temuan penyalagunaanya yang hanya fokus untuk kepentingan pribadi ya pasti kami sikat,” ujar Aldy.

Meskipun penanganan Virus Corona merupakan hal yang prioritas, namun Aldy mengingatkan dana untuk upaya pencegahan di tingkat desa harus bisa dipertanggungjawabkan.

“Informasi dan laporan masyarakat ini segera akan ditindak lanjuti serta Kami akan mengawal penggunaan anggaran penanganan COVID-19, agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan,” kata Aldy lagi. /Onal Mamoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed