Wartainspirasi.com, Magetan — Video viral yang sempat menghebohkan jagat Media Sosial (Medsos) memperlihatkan sepasang muda-mudi mencuri uang kotak amal Masjid Adh-Dhuha Dusun Geneng, Desa Pacalan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan berhasil di Ringkus jajaran Satreskrim Polres Magetan.
Hal ini disampaikan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan S.I.K, M.Si didampingi oleh Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, S.H, M.H, pada Press Release yang digelar di Halaman Mapolres Magetan, Selasa (23/08/22).
Dua sejoli tersebut diantaranya PP (19) yang merupakan warga Kabupaten Ngawi dan ANL (19) merupakan warga Kabupaten Madiun, menurut pengakuannya dihadapan penyidik, keduanya bukan suami istri melainkan hanya teman.
Motif dari pelaku sendiri yakni berpura-pura ke masjid untuk beristirahat dan buang air kecil, dan saat berada di masjid pelaku ANL diluar sembari menunggu PP yang sedang melancarkan aksinya.
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan S.I.K, M.Si, menjelaskan, bahwa keduanya bukan hanya melakukan aksinya satu kali saja, menurut pengakuannya kepada penyidik, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali di lokasi berbeda.
“Pelaku PP dan ANL kemarin waktu melancarkan aksinya pada tanggal 20 Juli lalu terekam Kamera CCTV dan sempat Viral di Media Sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut, “Untuk Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 363 KUHP dengan Ancaman hukumannya selama 7 tahun kurungan penjara atau denda sebanyak dua puluh lima juta,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, Jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil menyita beberapa Barang Bukti (BB) diantaranya 1 buah kotak amal, 1 Unit Honda Beat dengan nopol AE 6951 JQ, 1 buah jaket sweater yang digunakan tersangka, 1 buah obeng yang digunakan tersangka untuk mencongkel kotak amal, dan uang tunai sejumlah 120 ribu rupiah.
Sementara itu, untuk keperluan lebih lanjut, para pelaku akan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (DM)











