Wartainspirasi.com, Magetan — Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Magetan Fraksi Hanura sukses menggelar Konsultasi Publik dalam agenda Pemaparan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Inisiatif tahun 2023 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, bertempat di Warung Jati, Jl. Raya Plaosan Magetan, Rabu (22/02/23).
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Staf Ahli bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Winarto, S.Sn, yang juga Ahli Budaya, Camat Plaosan Yudo Wahyono, Anggota Komisi C DPRD Sutikno beserta Staf DPRD Kabupaten Magetan, dan juga tokoh masyarakat, tokoh seniman, dan juga warga masyarakat setempat.
Adapun dalam pelaksanaannya, klasifikasi yang dilaksanakan dalam perlindungan dan pengembangan usaha mikro tersebut diantaranya Bidang yang digeluti UMKM tersebut harus jelas, UMKM tersebut dilaksanakan secara Kelompok atau Individu, Kepengurusan yang jelas, dan juga harus sudah mendapat Surat Keterangan Usaha dari Desa nya.
Sutikno mengaku, akan Merespon dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat tersebut dan nantinya akan disampaikan pada Rapat Paripurna dalam agenda Penyampaian Pandangan Umum untuk kedepannya.
“Usaha mikro merupakan penyangga utama dalam menopang perekonomian daerah, maka dari itu akan terus kami kembangkan, terlebih, hal tersebut sudah masuk Raperda Inisiatif kami,” ujarnya.
Dikonfirmasi terkait pengembangan seni budaya, Sutikno mengatakan, “Akan kami tekankan pada pengembangan seni budaya yang nantinya akan kami sampaikan kepada Banggar DPRD dalam pembinaan seniman di Magetan,” kata Sutikno.
Menurutnya, pihaknya akan terus mensupport budaya-budaya warisan leluhur khususnya khas Kabupaten Magetan untuk menunjukkan bahwa Kabupaten Magetan memiliki kesenian tersendiri.
“Magetan ini kan ciri khas kesenian apa belum terkondisikan, bisa kita lihat Ponorogo mempunyai kesenian tersebut yakni Reog Ponorogo, maka dari itu akan terus kami kembangkan,” pungkasnya. (Mas)







