Wartainspirasi.com — Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri merupakan organ internal yang krusial dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin anggota kepolisian.
Perannya sebagai pengawas internal menempatkan Propam sebagai benteng terakhir terhadap penyimpangan dan pelanggaran kode etik.
Namun, efektivitas dan independensi Propam kerap kali dipertanyakan akibat dua persoalan fundamental ketergantungan struktural pada unit lain dan ketiadaan fasilitas kelembagaan yang mandiri.
Opini hukum ini akan mengkaji urgensi kemandirian Propam dari aspek rekrutmen sumber daya manusia dan infrastruktur fisik sebagai prasyarat utama untuk menegakkan integritas Polri.
Sistem rekrutmen Propam yang cenderung mengambil personel dari unit-unit lain (Reskrim, Intelkam, Lantas, dll.) menciptakan potensi konflik kepentingan yang serius. Hal ini dapat menimbulkan beberapa risiko, yaitu:
- Bias Subjektif: Personel Propam yang berasal dari unit tertentu dapat memiliki loyalitas emosional atau struktural terhadap mantan rekan kerja atau atasan. Hal ini dapat mengikis objektivitas dalam proses pemeriksaan, investigasi, atau penegakan disiplin.
- Ancaman Independensi: Keterikatan loyalitas ini secara tidak langsung dapat menjadi alat intervensi bagi unit lain dalam proses hukum internal. Independensi Propam menjadi kabur ketika personelnya masih terikat secara sosial dan profesional dengan unit asal.
Prinsip ‘equality before the law’ sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menuntut setiap aparat penegak hukum bertindak adil dan bebas dari intervensi, baik eksternal maupun internal.
Apabila rekrutmen Propam tidak independen, prinsip ini berpotensi terdistorsi oleh loyalitas ganda.
Saat ini, Propam masih menggunakan fasilitas yang terintegrasi dengan kantor kepolisian induk. Kondisi ini secara struktural dapat mengganggu independensi operasional. Ketiadaan markas mandiri memiliki beberapa implikasi:
- Potensi Intervensi: Lokasi yang menyatu dengan kantor induk dapat memudahkan intervensi atau tekanan dari unit lain terhadap proses kerja Propam.
- Minimnya Transparansi: Masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran oleh oknum polisi mungkin merasa enggan atau takut untuk datang ke kantor yang sama dengan oknum yang dilaporkan. Hal ini dapat menghambat partisipasi publik dalam pengawasan internal.
- Keterbatasan Efisiensi: Keterbatasan fasilitas khusus untuk penanganan perkara etik, investigasi, dan penyimpanan arsip dapat menghambat efisiensi kerja Propam.
Model kemandirian infrastruktur ini bisa dicontoh dari Polisi Militer (PM) di lingkungan TNI yang memiliki struktur dan markas terpisah.
Meskipun Pasal 13 Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 menyatakan Divisi Propam berada di bawah Kapolri, pembangunan markas mandiri tetap dimungkinkan melalui regulasi turunan seperti Peraturan Kapolri atau Peraturan Presiden.
Untuk mengatasi persoalan di atas, diperlukan langkah-langkah reformasi yang komprehensif, mencakup aspek sumber daya manusia dan kelembagaan:
- Jalur Rekrutmen Khusus: Perlu dibentuk jalur penerimaan anggota Propam yang independen, langsung dari seleksi awal. Personel yang direkrut harus menjalani pendidikan dan pelatihan khusus yang berfokus pada etika, disiplin, investigasi internal, dan integritas.
- Sistem Karir Linear: Anggota Propam harus memiliki jalur karir yang linear di unit tersebut. Mutasi ke unit operasional lain perlu dibatasi agar kompetensi dan loyalitasnya hanya terfokus pada fungsi pengawasan.
- Penguatan Pengawasan Eksternal: Mekanisme pengawasan eksternal dari lembaga seperti Kompolnas dan Ombudsman RI harus diperkuat untuk memastikan akuntabilitas Propam dan mencegahnya menjadi “hakim bagi rekan sendiri” tanpa mekanisme kontrol yang efektif.
- Pembangunan Markas Mandiri: Pemerintah dan Polri perlu mengkaji secara mendalam pembangunan markas Propam yang terpisah dari kantor kepolisian induk. Pembangunan ini akan secara signifikan meningkatkan independensi operasional dan kepercayaan publik.
- Optimalisasi Fasilitas: Fasilitas di markas mandiri harus dirancang secara khusus untuk mendukung tugas Propam, seperti ruang pemeriksaan yang terpisah, sistem penyimpanan arsip pengaduan yang aman, dan teknologi investigasi yang canggih.
Berdasarkan analisis di atas, kemandirian Propam Polri, baik dari aspek rekrutmen personel maupun infrastruktur kelembagaan, bukanlah sekadar penataan teknis, melainkan sebuah prasyarat fundamental untuk menjaga integritas institusi. Reformasi ini akan memberikan manfaat ganda:
- Meningkatkan Kepercayaan Publik: Proses pemeriksaan yang objektif dan transparan akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
- Menghapus Potensi Konflik Kepentingan: Sistem rekrutmen dan karir yang linear akan menghilangkan loyalitas ganda, sehingga personel Propam dapat bekerja dengan integritas penuh.
- Menciptakan Efisiensi dan Efektivitas: Infrastruktur mandiri akan mendukung percepatan penanganan kasus etik dan disiplin, serta memastikan proses hukum internal berjalan tanpa intervensi.
Oleh karena itu, reformasi Propam harus menjadi agenda strategis yang diprioritaskan.
Langkah ini adalah investasi jangka panjang untuk membangun Polri yang profesional, berintegritas, dan benar-benar melayani masyarakat.
Oleh: Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum & Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf-Tanggerang-Indonesia







