PPPK di Bengkulu Tengah, Mundur dari BPD atau Kinerja Terhambat

Wartainspirasi.com — Setelah resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), perubahan status ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja para PPPK secara maksimal.

Seiring dengan hal tersebut, Camat Karang Tinggi, Deby Septika, S.STP., M.Si, menyarankan agar anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga lulus PPPK untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut, tidak diatur secara spesifik larangan bagi anggota BPD untuk menjabat sebagai PPPK.

Namun, secara substansi, rangkap jabatan antara BPD dan PPPK dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan dan mengganggu optimalisasi kinerja.

PPPK memiliki tanggung jawab penuh sebagai ASN, sementara anggota BPD memiliki tugas pengawasan dan legislasi di tingkat desa.

Sebagai tindak lanjut, surat edaran dari pemerintah daerah telah diteruskan kepada pemerintah desa.

Camat Karang Tinggi, Deby Septika, S.STP., M.Si, menjelaskan bahwa beberapa anggota BPD sudah mulai mengajukan pengunduran diri.

“Sudah ada beberapa BPD yang mengajukan pengunduran diri dan berproses di DPMD,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Proses pengunduran diri ini kini tengah ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *