Wartainspirasi.com — Lagi. Jajaran Sat Res Narkoba dibawah Pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan SH, MH, bersama Kanit IDIK I IPDA Noprianto SH dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Raden Putro SH, beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap dua orang terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja.
Pengungkapan ini, berdasarkan Laporan Polisi LP / A / 111 / XII / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 21 Desember 2025, kejadian hari Minggu sekira pukul 00.10 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Pekarangan SD Negeri 1 Desa Pulau Pinang kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.
Untuk kedua tersangka yang berhasil ditangkap oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lahat yakni, Rocky dan Refki Anto keduanya merupakan warga Desa Durian Dangkal kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengaku, kronologis awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di SDN 1 Desa Pulau Pinang kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat sering terjadi Transaksi Narkotika.
Lalu, sambung Liespono, Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui, pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira jam 00.10 WIB Personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Tersangka ROCKY dan REFKI ANTO di perkarangan SDN 1 Desa Pulau Pinang kecamatan Pulau Pinang Lahat.
“Saat dilakukan penangkapan TSK ROCKY membuangkan 1 (satu) buah bungkusan kertas warna cokelat yang sebelumnya tersangka simpan diselipan celana yang tersangka gunakan. Ketika diperiksa bungkusan warna cokelat tersebut berisikan daun -daun kering diduga Narkotika jenis Ganja,” ujarnya, pada Selasa (23/12/2025).
Kemudian, dijelaskan Liespono, personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan badan Tersangka ROCKY dan mendapatkan 1 (satu) buah kotak rokok merek RC Blueberry berisikan 1 (satu) paket kecil daun kering terbungkus timah rokok di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang ia gunakan.
“Lalu, Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan badan terhadap TSK REFKI ANTO didapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan di dalam saku celana sebelah kiri bagian belakang, Personil Sat Res Narkoba juga melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) unit Handphone Android milik kedua tersangka karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika,” ulasnya.
Dan, kata Liespono, diakui oleh Tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut benar adalah miliknya yang ia dapat dari Kota Pagaralam dengan cara membeli untuk dijual kembali. Tanpa mengulur waktu lagi, TSK Rocky dan Refki Anto berikut semua BB yang didapat di TKP dibawa oleh Personel Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini kedua tersangka telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lahat, berikut BB berupa 1 paket sedang daun kering terbungkus kertas berwarna cokelat diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto: 40,82 gram, 1 paket kecil daun kering terbungkus timah rokok diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto: 1,76 gram, 1 kotak rokok merek RC Bold Blueberry warna ungu, 1 bungkus plastic klip transparan, 2 unit Handphone Android, mereka akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 133 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Liespono.







