Hari Raya Natal 2025, Dua Warga Binaan Lapas Lahat Hirup Udara Segar

Wartainspirasi.com — Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, untuk dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Acara penyerahan Remisi Khusus Natal 2025 tersebut, kepada dua orang WBP dilakukan pada Kamis tanggal 25 Desember 2025.

Giat ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal.

Selain itu, pemberian Remisi Khusus Natal 2025 kepada WBP ini, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, dengan masing-masing memperoleh pengurangan masa Pidana selama satu bulan.

Juga berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2025 kepada Anak Binaan.

“Sebelum remisi diberikan, petugas Lapas Kelas IIA kita telah melakukan proses verifikasi dan penilaian secara cermat terhadap kelengkapan administrasi, catatan perilaku, serta keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan,” cetus Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, A.Md.IP., S.H., M.Si, didampingi Kasibinadik Lapas Ibrahim Lakoni, pada Kamis (25/12/2025).

Dijelaskan Kalapas Kelas IIA Lahat, semua ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemberian remisi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, kita gelar secara sederhana. Namun, tetap khidmat, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan akuntabilitas,” imbuhnya.

Diakui Reza Meidiansyah, Remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa Pidana, tetapi juga, sebagai bentuk Apresiasi Negara atas perubahan sikap, kedisiplinan, dan komitmen warga binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan yang telah diselenggarakan.

Reza mengatakan, pemberian remisi merupakan bagian penting dari sistem Pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan dalam mengikuti pembinaan. Kami berharap Remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi,” pesan Reza Meidiansyah.

Terakhir disampaikan Reza, melalui kegiatan pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, pihaknya berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas Pemasyarakatan secara Profesional, Humanis, dan Berintegritas, serta memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan berjalan secara adil, transparan, sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *