Wartainspirasi.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan kembali mencoreng wilayah Kabupaten Nias Utara.
Mariani Gea, seorang ibu rumah tangga, dilaporkan menjadi korban penganiayaan fisik yang mengakibatkan luka di bagian wajah.
Tak tinggal diam, korban telah resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias guna menuntut keadilan.
Peristiwa malang tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 20:00 WIB.
Saat itu, korban sedang berada di depan sebuah warung milik Ama Bimo di Desa Banuagea, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara.
Menurut keterangan korban, terduga pelaku yang diidentifikasi berinisial KG alias Kari, tiba-tiba menghampiri korban sembari melontarkan makian kasar dan ancaman pembunuhan.
“Apa kau babi, kubunuh kau nanti tidak ada yang bisa menahan saya,” ujar pelaku sebagaimana ditirukan dalam laporan korban.
Tak berhenti pada ancaman verbal, pelaku diduga langsung melayangkan pukulan ke arah wajah korban sebanyak dua kali.
Akibat serangan tersebut, hidung korban mengalami pendarahan dan luka-luka. Aksi anarkis ini baru terhenti setelah warga yang berada di lokasi kejadian datang melerai.
Pasca kejadian, Mariani Gea langsung menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias untuk menempuh jalur hukum.
Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor: LP/B/54/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 31 Januari 2026.
Pihak keluarga dan masyarakat setempat mendesak agar Polres Nias bertindak tegas.
Mereka meminta agar pelaku segera ditangkap untuk memberikan efek jera serta mencegah terjadinya intimidasi lebih lanjut terhadap korban.
Kasus ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak dan pemerhati keadilan.
Penanganan perkara ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen Polres Nias dalam menegakkan hukum secara transparan dan profesional, terutama dalam melindungi hak-hak perempuan.
Publik berharap tidak ada upaya penundaan atau intervensi dalam proses hukum ini.
Masyarakat menuntut supremasi hukum ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan, mengingat minimnya efek jera seringkali menjadi pemicu berulangnya kekerasan di tingkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian diharapkan segera melakukan tindak lanjut berupa pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan bukti guna memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.













