Bantuan UMKM Kementerian Koprasi Dan UKM Tak Boleh Di Politisir, Masyarakat Harus Cerdas

509 Dilihat

Wartainspirasi.com, Bengkulu Selatan – Untuk Diketahui oleh Masyarakat, bahwah Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah membuka kesempatan bagi UMKM yang ingin mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan sejenis ini sangat rentan di politisir oleh para Calon Kepala Daerah, apa lagi Bantuan sejenis Hibah Pemerintah pusat tersebut di cairkan menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak Desember 2020. Hal ini di sampaikan oleh Nupirmin, salah satu mantan Anggota DPRD Bengkulu Selatan Periode 2004 – 2009 kepada wartawan Senen,(26/10).

Di jelaskan oleh Nupirmin, bahwah bantuan tersebut adalah merupakan bantuan program dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koprasi dan UKM yang di berikan kepada 6000 pelaku UMKM se Indonesia.

“Bantuan ini sangat rentan di politisir, apa lagi waktu pencairannya menjelang Pilkada serentak Desember 2020. Masyarakat harus cerdas dan jangan sampai di bohongi apa lagi mengira kalau bantuan tersebut merupakan Program bantuan dari Kepala Daerah, Ini murni Bantuan Hibah dari Presiden melalui Kementerian Koprasi dan UKM, “tegasnya.

Ia berharap masyarakat Bengkulu Selatan dalam menghadapi Pilkada serentak 2020 ini tidak terpengaruh dan terintimidasi terhadap bentuk apa pun seandainya ada upaya salah satu calon mempolitisir Bantuan dari Pusat tersebut.

“Bantuan ini diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, pihak Kementerian masih membuka kesempatan bagi para masyarakat pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke Dinas Koperasi, “ujar mantan wakil rakyat itu.

Di ketahui, bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM.Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres UMKM produktif itu, yaitu:
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD. (Th)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *