Wartainspirasi.com, Magetan — Satreskrim Polres Magetan berhasil ungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, S.H, M.H, didampingi Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo saat menggelar Press Release, bertempat di Gedung Pesat Gatra Mapolres Magetan, Rabu (25/01/23).
Kasatreskrim Polres Magetan, dihadapan awak media menjelaskan, hal ini berawal dari Laporan salah seorang warga bernama Hadi Prayitno (42), yang merupakan warga Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, pihaknya mengaku telah kehilangan satu unit kendaraan bermotor.
“Hal ini bermula dari laporan salah seorang warga yang mengaku telah kehilangan satu unit sepeda motor, setelah kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, Pelaku DP (47) berhasil kita amankan dikediamannya di sebuah kontrakan tepatnya di Jl. Manggis, Kelurahan Kepolorejo,” ujarnya.
Modus operandi dari pelaku sendiri yakni dengan mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di tepi jalan yang mana dalam kondisi tidak dikunci stang setirnya, setelah menemukan sasaran, pelaku mendorong motor tersebut sampai ke kediamannya dengan dibantu pelaku lainnya.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, Pelaku Curanmor tersebut, DP (47) mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 8 kali.
Sementara itu, dari tangan pelaku, jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil menyita beberapa Barang Bukti diantaranya 1 unit Sepeda Motor dan juga 1 buah Kunci Ganda buatan pelaku
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku DP akan dijerat dengan Pasal 363 dengan Hukuman Penjara paling lama 7 tahun, sementara itu, untuk pelaku lainnya akan kami koordinasikan dengan pihak terkait dan tetap akan kami proses secara hukum hanya saja berbeda, mengingat pelaku masih dibawah umur,” pungkasnya. (Dm)











