Anggota DPRD Magetan, Tikno Sosialisasikan Perda Nomor 04 Tahun 2020

Wartainspirasi.com, Magetan — Agenda rutinan anggota DPRD Kabupaten Magetan, Tikno salah satu anggota Komisi C DPRD Magetan paparkan peraturan daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2020 tentang pengelolaan dana bergulir.

Acara tersebut dihadiri langsung Kepala Desa Sidomukti Supeno, didampingi BPD, LPM, dan juga tokoh masyarakat setempat. Berlangsung di Balai Desa Sidomukti, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Rabu (24/01/24).

Perlu diketahui, tujuan dari adanya sosialisasi tersebut diharapkan memberikan wawasan dan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya dasar hukum yang dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda) sebagai acuan hukum dalam melaksanakan suatu kegiatan.

Saat dikonfirmasi, Tikno menjelaskan dana bergulir merupakan dana yang dipinjamkan untuk dikelola perorangan maupun kelompok oleh pemerintah daerah dan ditujukan kepada para pelaku usaha untuk menunjang perekonomian.

“Sasarannya untuk para pelaku usaha perorangan, kelompok maupun koperasi menengah kebawah dengan catatan, usaha tersebut merupakan usaha yang baik dan benar serta tidak melanggar hukum,” kata Tikno.

Menurutnya, masyarakat diharapkan mampu berperan dalam menunjang peningkatan ekonomi kerakyatan melalui fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah lewat pinjaman modal dana bergulir tersebut.

Ia menambahkan, untuk alur pinjaman dana bergulir tersebut yang paling pokok yakni memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) ke Pemerintah Desa setempat yang selanjutnya akan diteruskan kepada instansi terkait sesuai bidang usahanya.

“Secara garis besar, intinya perda ini nantinya akan menjelaskan terkait pinjaman dana bergulir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan dipinjamkan kepada warga masyarakat yang mempunyai usaha,” tutupnya. (Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *