Aplikasi IKM Pintar Imigrasi Muara Enim Terdaftar di Ditjen KI

615 Dilihat

MUARA ENIM, WARTAINSPIRASI.COM — Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Muaraenim secara resmi telah mendaftarkan dan mematenkan fitur aplikasi IKM pintar di Direktorat jenderal kekayaan Intelektual (Ditjen KI) pusat. Hal tersebut di lakukan guna dalam rangka melindungi hak kekayaan intelektual yang di miliki di Kantor Imigrasi Muaraenim. Rabu, (14/7/2021).

Sebagai Informasi bersama, aplikasi IKM Pintar merupakan salah satu fitur aplikasi berbasis Informasi Teknologi (IT) yang hanya ada di kantor Imigrasi Muaraenim, yang mana seyogyanya aplikasi tersebut merupakan salah satu terobosan inovasi guna dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

” Terobosan inovasi IKM Pintar ini sangat membantu sekali ya kepada masyarakat maupun orang asing, karena di situ, banyak fitur- fitur yang akan membantu dalam kemudahan kepada masyarakat dan saya sangat mengapresiasi sekali ini ,” Ujarnya Kadiv KeImigrasian Kanwil KemenkumHam Sumsel Herdaus SH pada kemarin saat di konfirmasi media ini.

Lanjutnya, Herdaus mengatakan, Aplikasi IKM Pintar tersebut merupakan selaras dengan apa yang di perjuangan dari Kantor Imigrasi kelas ll Non TPI Muara Enim yang telah memasuki langkah-langkah nyata untuk mempersiapkan dalam kontestasi meraih WBBM nantinya.

” Yang jelas, terget kami tahun ini dapat meraih WBBM, mohon doa dan dukunganya kepada masyarakat, mudah-mudahan pada tahun ini kami dapat meraih WBBM,” Harapnya.

Di tambahkan Herdaus, terkait peningkatan dua UKK di bawah naungan Kantor Imigrasi kelas ll non TPI Muara Enim yaitu UKK Musi Rawas dan UKK Baturaja dalam waktu dekat kita berharap Pemerintah kabupaten kota akan segera merealisasikan menghibahkan tanah dan gedung sehingga atas dasar tersebut bisa meningkatkan dan mengajukan dari UKK menjadi Kantor Imigrasi kelas 3.

” Tolong dicatat, bahwa keberadaan yang pada saatnya nanti menjadi Kantor Imigrasi kelas 3, sebesar-besarnya akan membawa manfaat untuk pemerintah daerah setidak-tidaknya bahwa jangka untuk pelayanan kepada masyarakat tidak semua harus ke Muaraenim semua, sehingga kita dapat menghemat tenaga maupun biaya ,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Muaraenim Made Nur Hepi Juniartha SH MAP menjelaskan, bahwa aplikasi IKM Pintar sudah dibuatnya sejak di tahun 2020 telah langsung di daftarkan ciptaan pada direktorat jenderal kekayaan intelektual.

” Di tahun ini telah kami telah mengembangkan kembali guna meningkatkan kualitas pelayan kepada masyarakat, dengan penambahan fitur bahasa asing yaitu bahasa Inggris dan bahasa China, ” Bebernya.

Bukan hanya sekedar pemohon warga negara Indonesia yang dapat menilai kinerja kami tapi warga negara asing juga dapat menilai kami, di samping itu juga dapat kepada masyarakat untuk melakukan pemohon jasa keimigrasian serta dapat menilai terhadap kinerja kami melalui smartphone nya.

” Hasil penilaian masyarakat tersebut akan langsung terintegrasikan ke website Kantor Imigrasi Muara Enim. Sehingga akan menjadi tolak ukur kami dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kami kepada masyarakat, ” Tukasnya. (Deri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *