Wartainspirasi.com, Magetan — Sebagai upaya Pemerintahan Desa mensejahterakan masyarakat dalam memperoleh Hak Atas Tanah dan juga sebagai salah satu upaya dalam mencegah permasalahan sengketa tanah,
Desa Temenggungan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan gelar Penyuluhan Sertifikat Tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun anggaran 2023.
Bertempat di Gedung Pertemuan Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Senin siang (06/02/23).
Bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Kegiatan ini turut dihadiri oleh BPN Kabupaten Magetan, Inspektorat Kabupaten Magetan, Kejaksaan Kabupaten Magetan, Polres Magetan, jajaran Forkopimca Karas, Kepala Desa Temenggungan Muh. Suwito, Pokmas Desa Temenggungan, BPD, LPM, dan juga Tokoh Masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Perwakilan BPN Kabupaten Magetan menyampaikan, “PTSL ini merupakan program strategis nasional Kementrian ATR/BPN yang mana bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh Hak Atas Tanahnya yang diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat khususnya di Desa Temenggungan ini.
Disamping itu, terkait Biaya dalam Pengurusan Sertifikat Tanah ini sudah diatur dalam Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan untuk TKD (Tanah Kas Desa) yang boleh dicantumkan yakni Letter C.
Harapannya dalam Pelaksanaan Penyuluhan Sertifikat Tanah di Desa Temenggungan ini semoga tidak ada kendala apapun, baik itu dari awal Kegiatan Penyuluhan sampai Pembagian Sertifikat Tanah,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Temenggungan Muh. Suwito turut menyampaikan Terimakasih kepada semua pihak yang sudah membantu dalam pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat setempat khususnya di Desa Temenggungan ini.
“Saya ucapkan Terimakasih kepada semua Pihak yang telah membantu dalam Mensukseskan Program PTSL di Desa Temenggungan ini baik itu dari APH maupun Unsur Masyarakat.
Disamping itu, untuk Desa Temenggungan sendiri mentargetkan Sertifikat Tanah ini 600 Bidang yang mana dalam pelaksanaannya merupakan salah satu upaya kami Pemerintah Desa Temenggungan dalam Mensejahterakan Masyarakat
dan juga sebagai salah satu upaya dalam mencegah permasalahan Sengketa Tanah yang diharapkan dapat dipergunakan sebaik mungkin dan semoga bermanfaat bagi masyarakat khususnya Warga Desa Temenggungan,” jelas Suwito.
Sementara itu, Ketua Pokmas PTSL Desa Temenggungan, Wawan mengatakan, “Alhamdulillah, dari 600 kuota bidang tanah tersebut hampir semuanya sudah terpenuhi, dan sesuai dari musyawarah mufakat warga masyarakat, untuk biaya kita sepakati 500 ribu per bidang, dengan rincian termasuk patok dan cover, dan juga tidak ada sama sekali biaya tambahan,” pungkasnya. (Mas)













