KAUR, WARTAINSPIRASI.COM – Dapat diketahui bahwa Pemerintah terus memperbesar anggaran transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dimana tahun ini, Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran untuk TKDD sebanyak Rp 763,9 triliun. Dan Tahun depan, alokasi anggaran untuk TKDD mencapai Rp 795,5 triliun, meningkat 4,1% dari tahun 2020.
Dimana Dana TKDD tersebut salah satunya untuk Dana Alokasi Umum (DAU), untuk pagu DAU di tahun 2021 ini akan bersifat dinamis mengikuti Pendapatan Dalam Negeri (PDN) netto yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Untuk pemanfaatan minimal 25% dari DAU akan dilakukan untuk mendorong upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Termasuk untuk perbaikan infrastruktur dan memperkuat pembangunan sumber daya manusia di bidang pendidikan yakni untuk pembayaran gaji guru non PNS Daerah sebesar Rp 19,4 triliun sesuai dengan realisasi penerimaan dan pengangkatan guru non PNS daerah.
Adapun arah penyaluran DAU itu akan dilakukan secara asimetris berbasis kinerja guna mendorong optimalisasi penggunaan DAU untuk pencapaian output layanan. Selain DAU, TKDD juga mengalir untuk dana bagi hasil (DBH). DBH tahun 2021 akan dioptimalkan dalam mendukung penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial serta pemulihan ekonomi.
PLT Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur, Hellitza Okkie, S.Kom.,M.H. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Kamis (19/08/21) terkait tentang adanya Tunggakan Tunjangan Perangkat desa dan gaji Kepala Desa, dia sebutkan bahwa untuk tunjangan dan gaji Perangkat Desa dan Kepala Desa memang masih banyak belum dibayarkan dan sudah beberapa Kepala Desa menanyakan hal tersebut, kita upayakan dalam Minggu ini sudah dapat di bayarkan dan pihak operator keuangan masih memproses hal tersebut mudah-mudahan dalam Minggu ini segera diselesaikan,” ujar PLT Kepala Dinas BKD.
Dikatakan juga untuk Dana Alokasi Umum (DAU) di Kabupaten Kaur sesuai dengan peraturan dan petunjuk dari Kemenkeu terbagi dua unsur 50% dana DAU akan diperuntukkan pembayaran pegawai dan 50% untuk kegiatan dan lain-lain,” dana DAU ini bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi sesuai dengan (Pasal 1 angka 21 Undang-undang No. 33 Tahun 2004),” tutup Okkie. (Marjhon)