Di Duga Oprasinya galian c Ilegal Meresahkan Masyarakat

Jambi524 Dilihat

Pewarta : Aripin

Wartainspirasi.com, Bungo- Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara

Berbeda hal nya dengan Galian C yang berada di Dusun Rantau, Kecamatan Rantau Pandan. Kab, Bungo, Dugaan Oprasinya lopon sirtu Galian C belum memiliki Izin dari Dinas Terkait, Harapan masyarakat yang tinggal di dekat bantaran sungai Batang Bungo meminta kepada Dinas terkait untuk bisa proaktif dalam menyikapi keluhan masyarakat,

Dengan beroprasinya galian (C) di bantaran sungai Batang Bungo yang menggunakan exsapator/alat berat
Masyarakat sangat di resahkan dengan ulah beroprasinya galian ilegal tersebut,
pasalnya sungai batang menjadi sangat keruh dan tidak bisa di manfaatkan masyarakat dengan baik lagi seperti dulu.

Saat di temui awak media Kades Dusun Rantau Dukuh, Datuk Rio Seholik, membenarkan adanya Galian C kemarin sudah saya suruh tutup,, dan
Camat Rantau Pandan(Zenhendri) membenar kan kegiatan galian c, yang berada di Dusun Rantau Dulu memang belum melengkapi izin dari Dinas terkait tutur nya.

Saat di temui di Lokasi Pertambagan pengambilan sirtu dan koral, memang betul sayo yang punyo alat tapi masalah ijin lagi kami urus”. Tutup JM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *