Diduga Developer Abaikan K2, LPPK3I Siap Gugat PMH Bank BTN di PN Lahat

Wartainspirasi.com, Lahat – Kualitas rumah subsidi pada program Rumah Murah yang masih menjadi salah satu hambatan utama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memperoleh rumah yang layak huni dan terjangkau sebagai penerima manfaat program.

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen Indonesia (DPP LPPK3I) menemukan Developer perumahan mengabaikan penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) bagi konsumen tentunya sangat merugikan masyarakat dan negara, ujar Sanderson Syafe’i, ST. SH, Ketua Umum DPP LPPK3I, Senin (13/5/2024).

Sanderson menambahkan listrik telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Keselamatan ketenagalistrikan menjadi hal yang sangat penting. Oleh karena itu, setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Ini bertujuan untuk mewujudkan kondisi yang andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.

“Keseharian kita dekat dengan listrik, keselamatan itu gak boleh ada jeda. Semua kaidah yang menyangkut keselamatan ketenagalistrikan (K2) harus dijalankan,” tegas Sanderson.

Ada beberapa kaidah yang harus diterapkan untuk keselamatan ketenagalistrikan termasuk di perumahan subsidi maupun non subsidi, yakni setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Selain itu, setiap Tenaga Teknik (TT) dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi (SERKOM) Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), dan setiap badan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), papar pengacara muda ini.

“Minimal kalau kaidah ini diikuti, tingkat keselamatan kita lebih tinggi dan tingkat kebakaran jadi menurun”, jelasnya.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, (BTN) sebagai bank pelaksana dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Perumahan Fazza Residen PT. Fazza Buana Indah diduga tidak melakukan kajian Analisis Kredit terhadap tingkat mutu bangunan (ketentuan teknis) sebagai bentuk keamanan investasi perbankan dan pemenuhan hak-hak konsumen atas persyaratan kelayakan hunian meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan oleh Team Appraisal, pungkas Sanderson.

Sementara pihak PT. Bank Tabungan Negara setelah menerima Somasi dari DPP LPPK3I hingga berita ini disiarkan belum memberikan keterangan. (D1N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *