WARTAINSPIRASI.COM, KAUR — Beberapa hari yang lalu tepatnya hari Selasa (02/03/2021), di mana di informasikan dalam pemberitaan tersebut di indikasikan ada penggelapan mobil, akan tetapi pada saat itu pihak bersangkutan atas nama pak pirdaus , menjelaskan kepada media wartainspirasi.com ,hal tersebut keliru ,karena mobil yang di maksud kan Toyota Agya 1.0 G AT Tahun 2016 No. Pol : (B 2916 TFT ) itu merupakan sebagai jaminan Hutang kepada Saudari Sopa yang saat itu memiliki hutang sebanyak 500 TON beras , dan hutang tersebut sudah berlarut-larut tidak kunjung di bayarkan , sementara pihak pemilik hutang ,( sopa ) saat ini masih ada perosalan dalam Maslah lain.maka sebagai jaminan jaminan hutang itu terpaksa Mobil Agya di buat jaminan .kata pak pirdaus melalui telpon pada hari Kamis ( 04/03/2021).
” Saya minta klarifikasi atas pemberitaan itu ,dan di sini saya jelaskan ,bahwa dalam hal informasi itu keliru, dan perosalan nya sudah ada berita acara yang kami buat ,jadi terkait dalam informasi yang berkembang itu tidak benar , yang benar mobil tersebut merupakan jaminan hutang, yang mana hutang dari pihak yang bersangkutan atas nama Sopa itu ialah berhutang Sebanyak 500 TON beras dan sampai saat ini belum juga fi bayar kan, sementara pihak yang bersangkutan memiliki masalah yang lain, jadi tidak ada yang nama nya penggelapan jelas,” pak pirdaus.
Dan di katakan juga bahwa dalam perjanjian tersebut sudah di buat dan di sepakati , dan berita acara itu sudah saya sampai kan juga ke pihak Polsek Kaur tengah , dan intu dalam perjanjian tersebut bila mana hutang yang di maksudkan Sudah di selesaikan ,maka barang sebagai jaminan hutang tersebut kita kembalikan . Ujar pirdaus.( Marjhon )













