Wartainspirasi.com, Kaur | DPRD Kabupaten Kaur di tandatangani oleh Sekretariat Dewan (Setwan) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melakukan MoU (kerjasama) penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan kesepakatan tersebut di tanda tangani oleh Setwan Kastilon Sirad dan Kajari Kaur Muhamad Yunus SH.,MH yang berlangsung di Aula Kejari Kaur, Selasa (5/4/22), yang dihadiri Sekretaris DPRD Kaur Kastilon Sirad, Wakil Ketua Dua DPRD Kaur Alpin, Kabag Rapat Mustafa, Kabag Umum Aprianto, Kabag Humas Roni Oksuntri dan segenap pejabat di lingkup Setwan.
Dan dari pihak Kejari Kaur dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Muhamad Yunus.SH.,MH, Kasi Datun R.D.Akmal.SH dan beserta jajaran Jaksa Fungsional dilingkup Kejaksaan Negeri Kaur.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Muhamad Yunus SH, MH dalam penjelasannya mengatakan, bahwa berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004, tugas dan wewenang Kejaksaan selain melaksanakan penegakan hukum juga memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah maupun Pemerintah Daerah.
“Dengan kuasa khusus, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, khususnya dalam masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.
Secara terpisah, Sekretariat Dewan Kastilon Sirad menerangkan, dalam kaitan perjanjian kerjasama ini, Kejari kaur khususnya Kasi Datun, bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara, yang dapat membantu DPRD Kabupaten Kaur apabila memiliki permasalahan-permasalahan hukum terkait perdata dan Tata Usaha Negara.
“Setelah perjanjian kerjasama ini ditandatangani, maka Kejari melalui Kasi Datun akan memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum dan perlindungan hukum dalam masalah perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya Kastilon.
Dan ia menambahkan, “harapan Setwan kiranya kerja sama/MoU bidang perdata dan tata usaha negara ini dapat terjalin dengan baik salah satu bagian untuk menindak lanjuti kerja sama yang sudah terjalin antara Bupati Kaur dengan pihak Kejari Kaur tetapi secara khusus dengan OPD-OPD di lingkup Pemda Kabupaten Kaur,” tutupnya .
( Marjhon )







